Jumat, 29 Maret 2024

Tim Kampanye Silakan Mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membuka layanan khusus atau help desk bagi partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Mulyadi mengatakan ada lima operator yang sudah disiapkan untuk melayani parpol untuk mendaftarkan laporan awal dana kampanye mereka.

LADK yang dilaporkan nanti berupa nomor rekening khusus yang akan digunakan selama berkampanye. Untuk jumlah saldonya, pihaknya tidak membatasi berapa besarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah menggelar bimbingan teknis yang dihadiri parpol terkait mekanisme pengisian LADK ini.

“Semua ini harus diunggah melalui aplikasi dana kampanye tersebut. Jadi bagi parpol yang merasa masih ragu dalam pengisian bisa langsung datang ke KPU,” kata Mulyadi, Selasa (18/9).

Pelaporan LADK ini harus dilakukan sebelum masa kampanye dimulai atau paling lambat tanggal 22 September mendatang. LADK ini nanti berisi sumber dana kampanye yang akan digunakan untuk berkampanye.

Bagi mereka yang tidak melaporkan ini akan dikenai sanksi nantinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu nantinya sesuai dengan Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi mereka wajib melaporkan sebelum waktu yang ditentukan berakhir,” tegasnya.

Dia menambahkan selain calon legislatif, calon perseorangan yang harus melaporkan LADK, tim kampanye daerah calon presiden juga wajib melaporkan dana awal kampanye mereka.

Untuk Batam sendiri lanjut Mulyadi kedua partai pegusung dan koalisi masing-masing calon presiden tengah menyiapkan struktur kampanye daerah.

“Timnya ada di sini (Batam, red) jadi mereka juga wajib lapor nanti. Masih ada beberapa hari ke depan untuk merampungkan LADK ini,” tutupnya.(yui)

Update