Kamis, 25 April 2024

Disdukcapil Kebut Perekaman KTP 20 Ribu Warga batam

Berita Terkait

Seorang pegawai Kecamatan Batuampar sedang melayani perekaman e-KTP.
Foto: Cecep Mulyana-Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menggesa perekaman 20 ribu lebih warga Batam usia wajib e-KTP hingga tiga bulan ke depan.

“Karena kalau tidak data mereka akan dinonaktifkan, apalagi mereka yang masih mengantongi KTP Siak,” kata Kepala Bidang Informasi dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Batam, Teddy Nuh, Selasa (18/9).

Sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) data kependudukan akan dinonaktifkan jika warga tak kunjung merekam hingga Desember 2018 mendatang. Untuk itu pihaknya terus menggelar perekaman e-KTP keliling ke sejumlah lokasi seperti sekolah dan pusat keramaian.

“Mobil masih jalan khusus untuk pemula, sedangkan yang lain bisa langsung ke kantor kecamatan,” sebutnya.

Teddy mengungkapkan jumlah perekaman setiap hari terus bertambah. Selain warga Batam asli ada juga pendatang yang setiap hari mencapai 200 pengajuan. Hal ini terlihat dari surat pindah masuk yang dilayani oleh petugas.

Ia menyebutkan hingga Agustus 2018 ini Disdukcapil sudah merampungkan penerbitan 80 ribu e-KTP. Percepatan ini lanjutnya selain untuk persiapan pesta demokrasi, juga untuk memilisir jumlah warga yang belum merekam.

Menurutnya masih ada waktu tiga bulan ke depan untuk merampungkan perekaman yang masih mencapai puluhan ribu ini. Karena itu dia mengimbau kepada warga yang belum merekam untul segera mendatangi Kantor Kecamatan terdekat.

“Proses masih jalan. Kami berharap semua bisa selesai sehingga tak ada data yang dinonaktifkan,” tutupnya.(yui)

Update