batampos.co.id – Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pemohon mutasi kendaraan di Kepri alias hendak membawa kendaraan bermotor keluar dari Batam..
Berikut keterangan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemohon wajib menyertakan
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli,
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli,
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan,
- Alamat tujuan kendaraan,
- Cek fisik kendaraan,
- Fiskal yang dikeluarkan dari Samsat.
- Membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak), kendaraan roda dua Rp 150ribu sedangkan roda empat Rp 250ribu.
- Kwitansi atau surat jual beli apabila ganti pemilik.
- Untuk kendaraan khusus Batam atau fasilitas FTZ, haruslah menyertakan bukti pelunasan PPN 10 persen dari Bea dan Cukai
Sementara itu, persyaratan mutasi masuk atau kendaraan yang ingin masuk ke Kepri, haruslah memenuhi 7 persyaratan.
- BPKB asli,
- STNK asli,
- KTP asal,
- KTP Batam,
- cek fisik kendaraan,
- berkas awal dari asal kendaraan.
- Membayar PNBP. Kendaraan roda dua untuk BPKB bayar Rp 225ribu. Sementara PNBP untuk STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 160ribu. Sedangkan kendaraan roda empat BPKB bayar Rp 375ribu, lalu STNK dan TNKB Rp 300ribu.
Apabila pemohon mutasi ini tidak disertai ganti pemilik cukup hanya membayar PNBP untuk STNK dan TNKB saja.
(ska)