Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Pajak Belum Berubah, BP2RD Tetap Jalankan Tarif Lama

Berita Terkait

ilustrasi foto: bank indonesia

batampos.co.id– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tetap memungut pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

“Tetap jalan saja sesuai perda itu,” Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah, Jumat (21/9) siang.

Ia mengatakan, hal ini tetap dilakukan karena belum mendapat keputusan terbaru terkait penundaan kembali pajak yang pernah ditunda tiga bulan tersebut.

“Belum ada keputusan baru. Maka, secara de jure, materi Perda 7 tahun 2017 itu yang kami jalankan,” tambah dia.

Menurutnya, pungutan perda ini akan dihentikan atau ditunda hingga ada kebijakan baru berdasarkan kesepakatan bersama. “Kami ini hanya pelaksana perda,” imbuh dia.

Sebelum permintaan penundaan oleh berbagai asosiasi usaha hiburan, Perda tersebut pernah di tunda selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018.

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

Permintaan penundaan kembali mencuat setelah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam meminta Pemko Batam meninjau kembali kenaikan pajak tersebut. Alasanya karean ekonomi Batam masih lesu.

“Keputusan dari DPRD Batam kami tunggu,” ucap dia.

Keputusan yang dimaksud Raja terkait surat yang diajukan oleh Wali Kota Batam. Ada dua opsi yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35 persen berdasar Perda 7 tahun 2017 menjadi 25 persen sampai tanggal 31 desember 2018. Selanjutnya terhitung 1 januari 2019 kembali 35 persen.

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan direncanakan 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15 persen.

“Yang diminta asosiasi adalah penurunan tarif,” ucap Raja di lain kesempatan. (iza)

Update