Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Gesa Capai target 100 Wajib Pajak Gunakan Sistem Pajak Online

Berita Terkait

Server data pajak online.
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Penerapan sistem pajak online (Tapping Box) di Kota Batam terus digesa. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pemasangan di 100 wajib pajak di tahun ini.

“Makanya untuk mengejar target tersebut kita akan undang 50 wajib pajak restoran dan 39 wajib hotel pada Senin, 24 September 2018 nanti,” kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, Jumat (21/9).

Diakuinya, dari 100 wajib pajak yang telah dilakukan survey kelayakan pemasangan Tapping Box, 30 persen diantaranya, atau 31 wajib pajak sudah bisa langsung dipasang. Sementara 11 diantaranya masih menunggu jadwal pemasangan. “Kebetulan tim IT ke luar Batam, sehingga mereka minta waktu untuk menyelesaikan 11 wajib pajak ini,” tambah Raja.

Ia menambahkan, target 100 wajib pajak memasang Tapping Box ini merupakan target minimal di tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya wajib pajak di Batam yang belum memasang peralatan berbasis online tersebut. Pemilihan wajib pajak yang memasang peralatan ini dilihat dari omset penjualan, sehingga dirasa mampu mendongkrak PAD Batam.

“Kita maksimalkan di wajib pajak potensinya masih bisa ditingkatkan. Sehingga pelaporan juga lebih akurat,” tuturnya.

Penerapan sistem pajak online juga bagian dari RPJMD untuk menjadikan Batam sebagai smart city. Pemasangan juga bukan hanya pada wajib pajak hotel dan restoran, melainkan juga pada pengelola parkir, hiburan dan sumber pajak lainnya. Raja menegaskan, pemasangan bersifat wajib, artinya wajib pajak tidak bisa menolak jika sudah ditetapkan pemerintah.

BP2RD mengingatkan wajib pajak untuk tidak menghalangi proses survey dan pemasangan Tapping Box. Mengingat hal ini sudah diatur dalam perwako 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran Dan pelaporan pajak secara online. Selain itu wajib pajak juga wajib memberikan akses ke BP2RD, menyediakan mesin cash yang sesuai dengan alat perekam elektronik.

Pelanggaran atas ketentuan pasal 11 perwako dimaksud akan dikenakan sanksi administrasi, dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang undangan,” tegas Raja. (rng)

Update