Selasa, 19 Maret 2024

Tim Terpadu Turun Tertibkan Pedagang Pasar Induk

Berita Terkait

batampos.co.id – Telah dua kali menerbitkan perintah bongkar, Tim Terpadu Kota Batam turun melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Induk Jodoh. Perintah bongkar terakhir bernomor Surat bernomor 92/TIM-TPD/IX/2018 yang dikeluarkan 20 September 2018 dengan batas waktu pembongkaran sendiri hingga 23 September 2018, kemarin.

“Iya kami akan turun,” kata Ketua Tim Terpadu Kota Batam Yusfa Hendri, Minggu (23/9).

Sementara perintah bongkar pertama dengan nomor 84/TIM-TPD/VIII/2018 dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2018 dan batas waktu pembongkaran hingga 28 Agustus 2018. Namun saat itu hingga kini, pedagang memilih bertahan di lapak baik di dalam pasar maupun lapak di sepanjang jalan depan pasar.

“Ini (penertiban), karena kan pasar itu akan direnovasi,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah pengosongan selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan melakukan penilaian aset dan tahapan lainnya.

“Setelah pengosongan, rencananya (eks pasar) akan dipagari agar tidak ada lagi yang masuk ke situ (pasar),” ucapnya.

Tahapan eksekusi tersebut dinilai oleh Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Imam Tohari tak ujug-ujug dilakukan, namun telah melewati prosedur tetap (protap), seperti mengeluarkan rangkaian surat peringatan.

“Sebenarnya bersyukur pemerintah sudah siapkan tempat relokasi,” ucap Imam.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengatakan, mengatakan terlebih dahulu kan melewati beberapa tahapan, seperti Pemko Batam dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan terlebih dahulu menghitung nilai aset tersebut.

“Barang-barang yang punya nilai jual akan dihitung, seperti besi tua, puing dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku kendala pembangunan Pasar Induk Jodoh, salah satunya disebabkan karena belum bebas dari pedagang.

“Harus bersih dulu, baru diproses melalui kementrian (Kemendag),” kata Rudi, belum lama ini. (iza)

Update