Kamis, 25 April 2024

Bobol 14 Bank , Gondol Rp 14 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengungkap pembobolan bank bermodus kredit dengan jaminan fiktif oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), Senin (24/9). Lima orang petinggi PT SNP ditangkap, tiga orang masih buron. Para pelaku berhasil membobol 14 bang dengan kerugian mencapai Rp 14 triliun.

Wadir Dittipideksus Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan bahwa awalnya PT SNP berutang ke 14 bank untuk kredit modal kerja dengan jaminan daftar kredit. PT SNP ini bergerak dalam bidang kredit atau leasing.

”Barang elektronik hingga kendaraan dibiayai oleh perusahaan ini,” ujarnya.

Masalahnya, jaminan berupa daftar piutang kredit itu ternyata direkayasa atau mark up. Misalnya, satu orang berhutang handphone hanya Rp 10 juta, PT SNP dalam daftar itu menulis Rp 100 juta.

”Tujuan merekayasa itu untuk meningkatkan nilai jumlah kredit dari bank,” terangnya.

Daftar piutang kredit yang telah direkayasa itu digunakan sebagai jaminan untuk 14 bank. Satu daftar digunakan jaminan beberapa bank ini tentu terasa janggal. ”Tidak bisa obyek yang sama dijaminkan lebih dari satu kali, seharusnya,” ungkapnya.

Bagaimana bisa PT SNP menjaminkan piutang kredit yang sama? Dia menjelaskan bahwa justru sebenarnya kasus ini tidak hanya menjerat petinggi PT SNP. Namun, bisa nantinya berkembang kepada oknum di bank sendiri.

”Kemungkinan kongkalikong semacam itu bisa jadi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hitungan Rp 14 triliun itu masih prediksi. Sebab, saat ini pelapor untuk kasus tersebut hanya baru satu bank, Panin. 13 bank lainnya belum melaporkan dugaan pembobolan bank tersebut.

”Belum secara jujur mengakui, namun nanti bisa dihitung lebih tepat setelah lapor,” ungkapnya.

Karena itulah, Bareskrim menghargai Bank Panin yang berani untuk melaporkan kerugian yang dialami. Sehingga, penipuan semacam ini bisa dihentikan.

”Kalau untuk bank yang telah lapor ini memberikan kredit Rp 450 miliar. Namun, yang kredit macet mencapai Rp 150 miliar,” tuturnya.

Saat ini telah ditangkap dan ditahan lima tersangka, yakni DS selaku direktur utama PT SNP, AP direktur Operasional, RA Direktur Keuangan, CDS manajer Akuntansi dan AS manajer keuangan. Dari keterangan kelima orang tersebut diketahui ada tiga orang lagi yang dinilai terlibat.

”Namun, mereka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut diterapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil penipuan tersebut akan dikejar, saat ini sudah ada 12 rekening milik PT SNP yang dibekukan.

”Nilainya berapa masih dicek,” terangnya.

Namun, yang mengkahwatirkan, lanjutnya, modus piutang fiktif ini bisa jadi dilakukan perusahaan lainnya. Karena itu, sebaiknya bank harus lebih waspada. ”Kami kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendeteksi yang lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, terdapat bank BUMN yang juga menjadi korban. Bila ditemukan buktinya, bisa jadi nanti diterapkan undang-undang tindak pidana korupsi terhadap oknum bank BUMN.

”Bila diketahui benar terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT SNP ini telah beroperasi sejak 2004. Namun, baru pada 2016 diprediksi menjalankan pinjaman dengan piutang fiktif. PT SNP biasanya bekerjasama dengan toko retail seperti Columbia dan lainnya. Biasanya barang elektronik yang dibiayai kreditnya oleh PT SNP. (idr/JPG)

Update