
batampos.co.id – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pidana akan dipecat paling lama bulan Desember mendatang. Untuk saat ini para ASN tersebut masih terima gaji sesuai dengan ketentuan.
“Nah ini yang masih terus kita lakukan evaluasi. Semua yang terpidana diperlakukan sama. Kita akan pecat Desember sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” kata Sekretaris Kota Batam, Jefridin, Rabu (26/9).
Jefridin mengatakan pemecatan ini dilakukan bagi terpidana yang kasus hukumnya sudah inkrah. Sementara yang kasus hukumnya belum inkrah maka gaji pokoknya hanya akan diberikan sekitar 50 persen.
“Tapi perlu diingat, ini hanya yang inkrah ya. Ya sejauh ini karena belum kita pecat maka tetap terima gaji,” katanya.
Selain itu, Jefridin juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa pemecatan terhadap beberapa pegawai yang melanggar ketentuan kepegawaian. Di man ada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kalau itu memang sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat. Kalau lebih lengkapnya ke BKD,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M Sihaloho mengatakan, pemecatan terhadap pegawai yang terpidana ini memang berlaku nasional. Dan ia berharap semua pegawai di Pemko Batam bisa bersih dari tindak pidana.
“Kalau ini sangat kita dukung. Jadi jadi aparatur negara memang harus bersih dari tindak pidana,” katanya.
Bukan hanya itu, lebih jauh ia meminta Pemko Batam untuk terus melakukan pemecatan terhadap pegawai malas yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Ia mencontohkan beberapa pegawai yang pernah menjadi temuan BPK yang dipecat karena tidak masuk kerja.
“Jangankan yang tidak masuk kerja. Yang malas bekerja pun harus disanksi. Dan ini bukan hanya untuk ASN. Honorer juga kalau malas harus segera diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. (ian)
