Jumat, 24 April 2026

Bawaslu Awasi Kepala Daerah

Berita Terkait

batampos.co.di – Temuan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala daerah menguak sebuah fakta baru. Ternyata, belum semua Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berkomunikasi dengan kepala daerah di wilayah masing-masing. Khususnya terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa kampanye pemilu.

Dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/9), isu utama yang diangkat memang aksi dukungan kepala daerah terhadap calon presiden.

’’Bukan deklarasi dukungan yang menjadi masalah, melainkan turunan dari itu,’’ kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.

Dia menuturkan, deklarasi dukungan kepala daerah akan memudahkan Bawaslu dalam menyiapkan pengawasan. Namun, yang perlu diwaspadai adalah dampak dukungan itu. Sebab, akan ada potensi penggunaan alat negara untuk berkampanye, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Potensi lainnya adalah munculnya kebijakan tertentu yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, umumnya sikap kepala daerah akan diikuti jajarannya, termasuk dalam hal ini ASN. Padahal, sejak awal ASN ditekankan untuk netral.

’’Tahun lalu sudah ada 350 orang yang diberi sanksi oleh Komite ASN,’’ terangnya. Bahkan, dia mendapat catatan dari Mendagri yang menyebutkan bahwa jumlah ASN yang melanggar aturan pemilu bisa mencapai 100 ribu.

Salah satu kasus yang menjadi contoh kemarin adalah video Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang beredar di situs berbagi video YouTube. Video tertanggal 24 September 2014 itu berdurasi 41 detik. Dalam video itu, Joni menyerahkan bantuan proyek kepada jajarannya dengan mengenakan seragam dinas bupati. Penyerahan tersebut disertai dengan penekanan bahwa bantuan itu berasal dari Presiden Jokowi.

’’Video itu sudah jadi temuan dan akan diproses,’’ ujarnya.

Meskipun belum ada laporan, bukti video dinilai cukup untuk menjadi temuan. Nanti Bawaslu Pesisir Selatan yang akan menentukan jenis pelanggarannya.

Bagja mengakui belum semua Bawaslu di daerah berkomunikasi dengan masing-masing kepala daerah. Padahal, sebelum masa kampanye, seharusnya dilakukan komunikasi agar dukungan kepala daerah tidak melibatkan ASN.

’’Menjelang pemilu, biasanya Bawaslu mengunjungi masing-masing kepala daerah untuk mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Namun, karena kurangnya komunikasi, pelanggaran tersebut akhirnya muncul,’’ katanya.

Bagja beralasan banyak Bawaslu di kabupaten/kota yang belum lama dilantik sehingga belum sempat berkomunikasi dengan kepala daerah. Dia berjanji segera menginstruksi jajarannya untuk berkomunikasi dengan kepala daerah guna mencegah pelanggaran. Terutama keterlibatan ASN.

’’Ketika kepala daerah punya dukungan politik, jajarannya pasti ikut,’’ tambahnya.

Hal itulah yang harus dicegah karena Presiden Jokowi sudah meminta Mendagri agar ASN tidak ikut campur urusan dukungan politik. Dukungan tersebut justru malah kontraproduktif dengan pencalonannya sebagai presiden dengan status petahana.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menuturkan, mekanisme pemberian sanksi terhadap bupati Pesisir Selatan itu bergantung keputusan Bawaslu. Dia pun masih berhati-hati dalam melihat persoalan tersebut.

’’Kami tidak bisa ngomong pelanggaran dan tidak berandai-andai dulu karena memang tergantung klarifikasi. Kita nunggu surat dari Bawaslu,’’ ungkap dia. (byu/jun/c19/fat)

Update