Rabu, 22 April 2026

Di Rutan Karimun, Satu Kamar Sel Diisi 18 Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun sudah melebihi kapasitas. Rutan dengan kapasitas 200 orang ini kini dihuni 313 orang tahanan.

“Kami akui jumlah penghuni yang ada sekarang melebihi kapasitas yang disediakan. Satu sel terpaksa dihuni 18 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ery Erawan kepada Batam Pos, Selasa (25/9/2018).

Ia merinci dari 313 penghuni rutan, 175 orang berstatus narapidana dan 138 tahanan titipan yang masih dalam proses hukum.

Akibatnya, kata Ery, mau tidak mau kamar sel yang seharusnya hanya untuk 7 orang harus ditempati 17 sampai 18 orang.

Ia mengaku tidak bisa menolak tahanan titipan karena memang sudah menjadi tugas rutan untuk menerima tahanan yang sudah incract atau kasusnya masih berjalan dari instansi lain.

“Kasihan juga, hak kebebasan mereka sudah tidak ada lagi akibat perbuatan tindak kriminal yang dilakukan. Ditambah lagi, kondisi di dalam kamar yang sulit bergerak karena penuh. Kalau dilihat jumlah penduduk Kabupaten Karimun nomor dua terbesar di Provinsi Kepri selayaknya status rutan ini ditingkatkan dari menjadi lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIB,” ungkapnya.

Untuk diketahui, fungsi dan tugas Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sudah seperti LP. Jumlah penghuni melebihi daya tampung Rutan. Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, narapidana yang sudah incract proses hukumnya dipindahkan ke daerah lain.

Menyinggung tentang jumlah kejahatan paling banyak penghuninya, Ery menyebutkan, mayoritas tahanan narkoba. (san)

Update