Rabu, 24 April 2024

Kir Kendaraan Mati, 24 Pemilik Kendaraan Disidang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyerahkan 24 buku kir kendaraan yang terjaring razia ke Pengadilan Negeri Kota Batam. Penyerahan ini dilakukan guna kepentingan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Para pemilik kendaraan akan disidang Jumat (28/9) nanti,” ungkap Kepala Dishub Kota Batam, Rustam, kemarin.

Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil razia kir petugas gabungan yang terdiri dari Dishub kota Batam, Polri dan Polisi Militer di depan kawasan Sentosa Perdana (Sp) Plaza Mall, Sagulung, Kamis (20/9) lalu.

Ia mengatakan, setelah terjaring razia petugas memboyong kendaraan-kendaraan ke kantor Dishub Batam untuk melakukan kir. Setelah dinyatakan lulus baru kemudian dilepas.

“Tapi buku kirnya kami tahan, itu yang kami kirim. Yang disidang yakni pelanggarannya saat razia,” terangnya.

Selain 24 kendaraan tersebut, ada tiga kendaraan lain yang masih ditahan ternasuk buku kirnya di kantor Dishub Batam. Setelah dinyatakan lulus, sama seperti 4 endaraann lainnya akan dilepas tapi buku kir dikirim ke pengadilan, untuk keperluan sidang Tipiring.

“Supaya kendaraannya dilepas mereka harus lengakpi syrat kir dulu. Kayak rem maupun lampu juga lainnya yang kurang. Bukunya, tetap kami kirim,” imbuhnya.

Usai persidangan, para pelanggar diwajibkan untuk membayar denda. Namun Rustam mengaku tidak paham terkait besaran denda yang akan terbayar karean tergantung lama kendaraan tidak kir. Lagipula para pelanggar langsung membayar ke kas negara.

“Jumlahnya bervariasi, karena ada yang mati tiga tahun, dua tahun maupun satu tahun,” paparnya.

Ia mengimbau, masyarakat aktif melakukan uji kir, jika tidak ingin terjaring razia dan harus membayar lebih, yakni denda. Razia sendiri dilakukan setiap pekan dengan waktu dan lokasi yang tidak ditentukan.

“Kir itu tak mahal, Rp 120 ribu setiap enam bulan,” sebut dia.

Pendapatan kir hingga Agustus mencapai 70,20 persen atau mencapai Rp 2,080 miliar dari target tahun 2018 ini sebanyak Rp 3,1 miliar. Dengan progres, Januari tercapai Rp 266 juta, Februari mencapai Rp 235 juta, Maret tercapai Rp 271 juta, April sebanyak Rp 267 juta.

Mei realisasinya Rp 263 juta. Juni Rp 171 juta, pada Juli Rp 329 juta dan Agustus tercapai Rp 274 juta.

“Capaian bagus salah satunya karena sering razia. Tak hanya itu, kami lakukan pendekatan dengan turun ke perusahaan, menyampaikan pentingnya laksanakan kir. Mobil trailer milik perusahaan itu juga perlu di-Kir , makanya kami jemput,” pungkasnya. (iza)

Update