
Komisioner KPU Batam, M. Siddiq menyebutkan APK tersebut terdiri dari 160 baliho untuk 16 Partai Politik (Parpol), 20 baliho untuk dua kubu calon presiden, 240 spanduk untuk DPRD Batam dan 130 untuk DPD.
“Jadi selain yang kami fasilitasi, Parpol juga boleh mencetak sendiri tambahan APKnya sesuai ketentuan minimal satu kelurahan satu spanduk,” jelas Siddiq, Rabu (26/9).
Untuk ketentuan ukuran baliho sesuai dengan PKPU nomor 23 dan 28, baliho maksimal memiliki ukuran 4 kali 7 meter, begitu juga spanduk.
Untuk desainnya sendiri, KPU memberikan tenggang waktu hingga Jumat (28/9) kepada Parpol untuk menyerahkan desain mereka.
“Kemarin sudah ada beberapa yang kami tolak karena tdak sesuai ketentuan seperti menampilkan nomor urut calegnya,” imbuhnya.
Siddiq menambahkan sesuai ketentuan unsur yang boleh dimuat yakni lambang partai, visi misi, nomor urut partai, sedangkan nomor urut caleg tidak boleh.
“Untuk biaya pemasangan itu diserahkan ke masing-masing Parpol. Kami khusus cetak saja. Kemarin kami juga sudah sosialisasikan titik pemasangan APK tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan terkait anggaran masih menunggu dari pusat. “Masih tunggu dulu. Sebenarnya APK ini tergantung kesanggupan APBN juga. Jadi bisa saja berkurang jumlah APKnya,” tutup Syahrul. (yui)
