Jumat, 6 Februari 2026

Polda Kepri Siap Hadapi Sengketa Pemilu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menyatakan kesiapan dalam menghadapi sengketa pemilu. Karena tidak menutup kemungkinan, setelah proses pemilihan atau kampanye ada pengaduan-pengaduan dari peserta pemilu atau simpatisan.

Sengketa pemilu dinilai membutuhkan kejelian dan pengetahuan lebih. Dan penyidik hanya diberikan waktu 14 hari menyelesaikan kasus sengketa pemilu ini.

“Oleh karena itu penyidik sudah mendapatkan latihan-latihan, untuk menambah pengetahuan mereka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Rabu (26/9).

Pada pelatihan tersebut, penyidik diberikan bekal dalam menghadapi dan mengatasi setiap tantangan atau masalah yan akan dihadapinya selama pelaksanaan pemilu 2019. Sehingga penyidik dapat menangani dengan baik setiap permasalahan yang datang.

Kegiatan pelatihan, kata Erlangga juga dalam rangka menanggulangi setiap pelanggaran dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Namun lebih mengkedepankan langkah pencegahan. “Langkah-langkah yang dihadapi itu mulai dari Pre-emptif, preventif hingga penindakan hukum,” ucapnya.

Erlangga mengatakan jajaran kepolisian akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan pemilu.

Sesuai dengan prosesnya, setiap sengeketa atau permasalahan pemilu tidak langsung masuk ke ranah kepolisian. Permasalahan yang ada dibahas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila hasil dari Bawaslu menyatakan ini harus dibawah ke ranah hukum atau diserahkan ke kepolisian. “Barulah kami menindak, nantinya itu penyidik Polri masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ungkap Erlangga.

Erlangga mengatakan jajaran Polda Kepri tidak hanya siap mengamankan proses pemilu. Tapi juga setiap permasalahan akibat adanya pelanggaran proses pemilu. (ska)

Update