batampos.co.id – Sebanyak 14 Partai Politik (Parpol) mendaftarkan akun media sosial (Medsos) kepada Komisi Pemlihan Umum (KPU) Batam. Akun ini akan digunakan sebagai salah satu media selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU Batam, M. Siddiq mengatakan masing-masing Parpol bisa mendaftarkan maksimal 10 akun medsos sebagai sarana kampanye. Akun ini akan memuat hal yang berkaitan peserta Pemilu seperti ajakan memilih hingga visi misi.
“Asal tidak mengandung SARA saja,” tegasnya,” Kamis (27/9).
Hingga penutupan waktu pendaftaran akun medsos. Sedikitnya 73 akun baik itu berupa facebook, website, twitter dan instagram sudah didaftarkan ke KPU. Ada dua Parpol yang tidak mendaftarkan akun resmi untuk berkampanye yaitu Perindo dan PAN.
Keberadaan akun ini lanjutnya bisa memilisir beredarnya informasi hoaks yang sering berdampak negatif terhadap proses pesta demokrasi. Peserta Pemilu silahkan memanfaatkan akun ini untuk mendapatkan simpati dari warga.
“Saat ini mereka (peserta Pemilu, red) kan sudah banyak yang turun ke pasar-pasar atau ke lingkungan RT/RW, nah mereka bisa unggah kegiatan mereka di medsos tersebut,” jelasnya.
Untuk mengawasi pergerakan informasi di medsos ini, KPU juga akan dibantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam. Jika ditemukan pelanggaran Bawaslu yang akan menindak.
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan Bawaslu bertugas untuk memastikan akun medsos tersebut bersih dan tidak mengandung informasi negatif. “Misalnya saling menjatuhkan. Ini tentu tidak boleh dan akan kami tindak,” sebutnya. (yui)
