
batampos.co.id – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam, Pihak Kepolisian dan TNI kembali menggelar razia kendaraan di depan kawasan Sentosa Perdana (Sp) Plaza Mall, Sagulung, Kamis (27/9). Razia ini fokus untuk kendaraan angkutan umum dan barang dengan sasaran surat Keterangan Izin Registrasi (KIR).
Hasilnya ada 34 unit kendaraan yang diamankan petugas. Kendaraan yang bermasalah itu langsung ditindak dan dibawa ke kantor Dishub Batam untuk melakukan KIR ulang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Batam Edward Purba mengatakan razia ini fokus untuk kendaraan angkutan umum dan barang dengan sasaran surat Keterangan Izin Registrasi (KIR).
“Masih banyak kendaraan yang KIRnya telah mati. Ini langsung kami arahkan ke kantor untuk KIR ulang,” kata Edward.
Sebelumnya Dishub juga mengamankan 20 unit kendaraan yang KIR-nya telah mati. Ia pun mengimbau masyarakat aktif melakukan uji KIR, jika tidak ingin terjaring razia dan harus membayar denda. “Kir itu dibayar Rp 120 ribu setiap enam bulan,” sebutnya.
Dia mengatakan razia ini sudah berulangkali dilaksanakan. Tujuan utamanya yakni pemeriksaan KIR bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang. “Pemeriksaan KIR sangat penting, sebab KIR merupakan surat keterangan kelayakan jalan kendaraan. Jika KIR bermasalah maka kendaraan tersebut dilarang beroperasi sebab membahayakan baik pengendara lain ataupun pengendara sendiri,” jelsnya.
Sementara pantauan di lapangan, kendaraan yang bermasalah dengan KIR itu tampak menghidari petugas yang menunggu pinggir jalan, bahkan sebagian dari mereka mencoba memutar balik. (une)
