batampos.co.id – Dishub Kota Batam akan menata parkir di Batam dengan melakukan sistem derek untuk kendaraan yang parkir sembarangan. Jalan raya akan menjadi sasaran utama.
“Jadi di setiap jalan raya akan kita lakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir. Jadi kalau memang dilanggar ya akan diderek,” kata kepala dinas perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi di kantornya, Kamis (29/9/2018).
Rustam mengatakan saat ini ada beberapa pengembangan jalan dan belum dipasang rambu lalu lintas. Tetapi ketika pembangunannya selesai, maka akan langsung dipasang.
“Misalkan yang di depan kantor Walikota, Pelabuhan Batamcenter, Simpang Mukakuning, jodoh dan Batuampar sudah hampir semua dipasang. Jadi melanggar akan langsung ditindak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selama ini banyak warga yang mengeluh karena banyaknya angkutan umum dan kendaraan yang parkir sembarangan. Misalnya di dekat lampu merah Mukakuning.
“Kalau di sana (Mukakuning,red) memang sudah sering kita lakukan penertiban. Dan memang itu salah satu target kita,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mendukung penertiban yang akan dilakukan Dinas Perhubungan. Apalagi selama ini banyak warga yang mengeluhkan kemacetan karena parkir sembarangan di bahu jalan raya.
“Misalnya di depan Batamindo tersebut, banyak yang asal parkir di sana. Ini pemicu kemacetan. Makanya saya harapkan, ini segera diberlakukan,” katanya.
Menurut Werton, derek ini juga memang selain menertibkan parkir, juga untuk menaikkan PAD. Dan ia berharap PAD dari Parkir ini akan signifikan.
“Tapi ingat dalam menderek nanti jangan pandang bulu. Mau dia PNS, anggota dewan atau pejabat sama saja. Harus diperlakukan sama,” katanya. (ian)
