batampos.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Sukaryo menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pajak Daerah harus tetap dijalankan. Apalagi perda tersebut telah melalui evaluasi gubernur dan kementerian dalam negeri.
“Tidak ada celah untuk menunda atau pun dibatalkan. Karena sudah melalui proses dan tahapan pembentukan perda,” tegas Sukaryo, kemarin.
Menurut dia, keberatan pengusaha Batam terkait adanya kenaikan pajak hiburan harus ditanggapi sesuai aturan yang berlaku. Sebab penundaan perda bisa dilakukan ketika ada pasal peralihan yang mengatur untuk ditunda. Hal ini juga harus didukung kondisi yang mengharuskan perda ini ditunda.
“Misalnya kenaikan PPJU, ada diskresi gubernur untuk menunda pelaksanannya. Tetapi untuk pajak hiburan tidak ada diskresi. Makanya tidak bisa semudah itu saja dilakukan penundaan,” tegas dia.
Selanjutnya, kata Sukaryo penundaan bisa dilakukan setelah adanya revisi perda. Revisi ini dilakukan dengan cara mengubah peraturan yang ada diperda tersebut. Revisi perda juga hanya bisa diterapkan setelah dua tahun perda dijalankan. Artinya perda pajak hiburan tetap diberlakukan.
“Kalau minta ada penundaan, tentu perdanya harus diubah. Tidak sepihak dia bersurat ke pimpinan dan pimpunan bersurat balik. Itu tak bisa dipegang untuk menunda perda,” tutur Sukaryo.
Terkait kondisi ekonomi saat ini, sehingga banyak pengusaha hiburan gulung tikar, politikus PKS itu meminta pemko memiliki kajian sendiri. Sebab dari realiasi pajak hiburan sendiri saat ini terlihat cukup baik, bahkan di atas harapan, yang membuktikan sektor ini masih cukup dimintati.
“Artinya pasar tempat hiburan ini sudah ada. Lagian bila dilihat dari besaran pajak yang diberikan 35 persen. Sementara batas maksimal dari pusat itu sebesar 50 persen,” terang Sukaryo.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging. Diakuinya, besaran target pajak hiburan saat ini dihitung berdasarkan perda Nomor 17 tahun 2017. Uba mengakui, tahun 2018 ini pemerintah daerah menargetkan Rp 29,1 miliar dari sektor pajak hiburan.
“Realisasi pajak hiburan cukup tinggi. Kadin saja yang mempermasalahkan (besaran pajak), pengusaha malah tidak masalah,” kata Uba.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Raja Azmansyah mengatakan, pihaknya belum mendapat keputusan terkait penundaan pajak yang pernah ditunda tiga bulan tersebut. “Belum ada keputusan baru. Maka, secara dejure, materi Perda 7 tahun 2017 itu yang dijalankan,” kata Raja.
Sebelumnya permintaan penundaan pajak mencuat setelah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam meminta pmko meninjau kembali kenaikan pajak tersebut. Alasanya karena ekonomi Batam masih lesu. (rng)
