
Walikota Batam Muhammad Rudi berjabat tangan bersama Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan Wakil Ketua DPRD Batam pada paripurna pengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Batam 2018, Jumat (28/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Ketua DPRD Batam Nuryanto mengaku belum menerima hasil rekomendasi dari komisi II terkait keberatan pengusaha terhadap besaran pajak hiburan yang tercantum di Perda Nomor 7 Tahun 2017. Ia juga mengakui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima pemerintah tetap memberlakukan tarif sesuai perda tersebut.
“Kita belum terima rekomendasi atau argumentasi hasil pembahasan di Komisi II, Artinya tarif pajak hiburan tetap sesuai perda yang baru (sebesar 35 persen),” kata Nuryanto, Jumat (28/9/2018).
Ia mengakui, memang sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan permohonan untuk membuat perwako perihal keringan pajak dan sekaligus penundaan Perda Nomor 7 Tahun 2017. Alasannya, melihat kondisi saat ini yang tidak memungkinkan untuk menaikan tarif pajak daerah. Permohonan ini selanjutnya diberikan ke komisi II untuk dibahas.
“Kita ini kolektif, sebelum mengambil keputusan harus ada tahapan rekomendasi. Dan memang DPRD belum membuat rekomendasi, sehingga secara otomatis tarif baru tetap diberlakukan,” terang Nuryanto.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Aman menyebutkan, pembahasan APBD Perubahan 2018 kemarin, pihaknya melihat beberapa pencapaian sektor pajak daerah sesuai perencanaan awal. Bahkan ada sektor pajak yang melebihi target yang diharapkan. Salah satunya di sektor pajak hiburan, realiasi sampai bulan Agustus mencapai 90 persen.
“Masih ada tiga bulan lagi, realisasi sudah 90 persen. Kalau kita lihat dari sisi pendapatan artinya tidak ada persoalan kenaikan pajak hiburan 35 persen ini,” kata Aman.
Aman yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan, perda ini telah melalui pembahasan pansus, evaluasi gubernur dan tahapan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Spirit awal pansus menaikan tarif pajak hiburan hingga 35 persen karena ingin generasi muda dan masyarakat menengah ke bawah tidak mengakses tempat-tempat hiburan. Tempat hiburan diyakini bisa merusak generasi muda menjadi tidak berkualitas.
“Disitu ada minuman keras dan hal-hal lain yang secara moralitas dan keagamaan bertentangan,” tuturnya.
Aman menilai, pengusaha boleh saja menyampaiakan keberatan. Namun pansus sudah mempertimbangkan sebaik mungkin. Hal ini juga terbukti dari realiasi penerimaan pajak hiburan melebihi target yang ditetapkan.
“Artinya memang tidak ada masalah dengan pajak ini. Kalau alasannya ekonomi lesu, tapi realiasinya di atas target,” sebut Aman.
Selain itu terkait perda yang sudah disahkan tidak bisa dilakukan penundaan. Ketika ada rentan waktu sosialisasi, maka ketika sosialisasi itu selesai, maka perda wajib dijalankan. Bahkan, lanjut Aman dibandingkan daerah lain besaran pajak hiburan menyesuaikan batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 50 persen.
“Apa artinya perda yang sudah kita bahas dengan anggaran yang tidak sedikit, setelah melalui tahapan dan evaluasi kemudian terjadi penundaan. Tidak bisa semudah itu saja,” tegas Aman. (rng)
