
batampos.co.id – Sampai kini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
“Prinsipnya Pemko Batam menjalankan perda yang telah disepakati bersama,” terang Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, kemarin.
Soal keluhan agar aturan tersebut harus ditunda karena ekonomi kini sedang lesu, ia menegaskan telah melewati prosedur yang ada yakni bersurat ke DPRD Batam.
“Kami tidak pada sikap menolak maupun menerima. Keberatan itu sudah kami sampaikan ke DPRD Batam,” ungkapnya.
Raja menyebutkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini, pihaknya juga telah bertemu dengan DPRD Batam. Justru keluhan sejumlah pihak akan besaran pajak daerah kontras dengan capaian pajak hiburan yang tinggi.
“Justru yang dikeluhkan, realisasinya bagus. Ini kontras,” ucap dia.
Lagipula, kata Raja, faktanya pajak dari sektor hiburan tidak dibebankan ke pengusaha namun dibebankan ke pengguna jasa. Sementara capaian sektor ini tinggi, capaian yang tinggi menandakan masyarakat mencari hiburan.
“Yang dibayar itu dititipkan ke pengusaha dan di bayar ke kas daerah,” ungkapnya.
Walau menilai keluhan dan kondisi ril berbeda, pihaknya tidak ingin berpikir lain soal motif protes tersebut. Untuk diketahui, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam bahkan menggelar diskusi soal tarif pajak di Batam. Ia mengaku terus memikirkan bagaimana pendapatan daerah naik dan tentu mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Seperti mendorong sektor pariwisata agar hotel-hotel penuh.
“Kalau wisman banyak, hotel dan restoran penuh. Dari pajak lain juga meningkat. Dari masyarakat dan untuk masyarakat,” pungkasnya. (iza)
