Senin, 9 Maret 2026

Tawaran Tumpangan Dibalas dengan Pencurian Uang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Niat Nur Sarifah, 42 memberikan tumpangan tempat tinggal kepada seorang pemuda pengangguran Saruji Ismail, 23, berujung dengan raibnya isi tabungan Nur Sarifah. Atas kejadian itu, SI dilaporkan dan ditahan di Mapolsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji pahroji mengatakan, pencurian ini diketahui dari Nur Sarifah hendak mengambil uang di mesin ATM BNI kawasan Tiban Princes, Sekupang. Saat mengecek saldo, Nur Sarifah kaget setelah melihat saldo dalam rekeningnya hanya tiggal Rp 900 ribu. Dimana, sebelumnya tabungan korban berjumlah Rp. 4,7 juta.

“Karena banyak kekurangan itu, kemudian korban mendatangi kantor BNI untuk memintai rekening koran. Dari sana, diketahui ada penarikan dua kali di ATM Tiban Princess yang tidak diketahui korban,” katanya.

Atas kejadian itu, Nur Sarifah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sekupang atas dasar pencurian. Dimana, dalam laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.850.000. Atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Bank BNI untuk memintai rekaman CCTv.

“Setelah diperlihatkan CCTv, kemudian korban mengatakan bahwa korban kenal dengan pelaku tersebut yang ada di rekaman CCTv. Pelaku ini pernah numpang tinggal dengan korban di rumahnya pada bulan Agustus, lalu,” katanya.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap SI. Dari sana, Unit Reskrim Poslek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SI tinggal di kawasan Bengkong Laut dan diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya, Selasa (25/9/2018) lalu.

“Dari penangkapan itu, pelaku tidak ada perlawanan. Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya itu karena dia butuh uang untuk cari pekerjaan dan biaya hidupnya,” tuturnya.

Usai diamankan, selanjutnya Saruji Ismail dibawa ke Polsek Sekupang untuk dimintai keterangannya. Kepada penyidik, SI mengakui bahwa saat pelaku tinggal di rumah Nur Sarifah, ia mengetahui PIN kartu ATM milik Nur Sarifah dan mengambil kartu ATM milik korban dari dalam dompet sebanyak dua kali.

“Setelah mengambil kartu ATM, selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban dari mesin ATM. Setelah mengambil uang, selanjutnya kartu ATM tersebut dimasukan kembali ke dalam dompet korban, sehingga korban tidak curiga,” bebernya.

Oji menambahkan, sejauh ini Unit Reskrim Polsek Sekupang masih melakukan pemeriksaan terhadap SI. Atas perbuatannya itu, SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara. (gie)

Update