Sabtu, 11 April 2026

Bulan Depan, Dewan Pengupahan Kota Batam Bahas UMK

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota Batam berencana akan membahas perhitungan Upaha Minimum Kota (UMK) tahun 2019 bulan depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti sesuai dengan agenda pembahasan memang rencananya akan dilakukan mulai bulan Oktober ini. “Harusnya memang sudah mulai bulan depan bersama dewan pengupahan,” kata dia, Sabtu (29/9).

Dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha dan pihaknya sendiri masih menunggu informasi pertumbuhan ekonomi hingga pergerakan inflasi sebelum memulai pembahasan.

“Kalau sudah ada angkanya baru kita mulai pembahasan. Ini kami masih tunggu data dulu,” sebutnya.

Pria yang pernah mengepalai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini menuturkan penetapan UMK masih mengaju pada PP 78 nomor 2015 tentang pengupahan dengan formula penentuan upah dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap tahun.

Seperti tahun sebelumnya, pembahasan akan dilakukan di kantor Disnaker Batam melalui rapat bersama dewan pengupahan. Menurutnya pembahasan dilakukan guna mendapatkan kesepakatan sebelum dikirim ke Wali Kota dan ditetapkan Gubernur Kepri.

“Biasanya ada beberapa kali pertemuan untuk pembahasan ini,” ujarnya.

Selama proses ini tidak sedikit juga buruh yang tetap menyampaikan orasinya mengenai penolakan terhadap PP nomor 78 ini. Namun demikian menurut Rudi itu sudah menjadi hal yang lumrah disetiap memasuki proses penetapan UMK Batam.

“Formulanya masih sama. Kalau orasi itu biasa,” ujarnya.

Sebelumnya dewan pengupahan juga melakukan rapat soal UMK tahun 2018. Penetapan UMK waktu itu dihitung berdasarkan PP 78 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. UMK Batam yang sebelumnya Rp Rp 3.241.125 naik menjadi Rp 3.523.427 per bulan.(yui)

Update