Selasa, 21 April 2026

Masyarakat Nantikan Izin Tambang Timah Rakyat

Berita Terkait

batampos.co.id – Tidak dapat dipungkiri, Pulau Singkep yang kaya dengan potensi kandungan barang tambang seperti timah dan bauksit masih dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun hingga saat ini belum adanya kejelasan legalitas aktifitas ini menjadikan masyarakat semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Untuk itu, masyarakat menginginkan Pemerintah mengeluarkan legalitas atau izin sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga mereka dapat memanfaatkan kekayaan alam Pulau Singkep, tanpa ada rasa was-was dan ketakutan. Hal ini juga menjadikan aktifitas penambangan rakyat ini terkesan kucing-kucingan.

“Pemerintah pernah berjanji untuk menerbitkan atau mengurus terkait perizinan penambangan timah di Dabo ini. Tapi hingga saat ini belum ada yang terealisasi,” ujar Hendri kepada Batam Pos, Jumat (28/9/2018) siang.

Belum adanya izin tersebut juga dimanfaatkan sejumlah pemilik dana untuk memanfaatkan masyarakat menambang timah dan membeli nya dengan tujuan mengeruk keuntungan secara pribadi. Karena seluruh timah yang mereka kepul dari masyarakat akan dinjual dan dibawa ke luar daerah.

Sedangkan, jika perizinan penambahan timah rakyat telah berlaku, tentunya hal ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Sehingga Pemerintah dapat meningkatkan PAD untuk keperluan pembangunan dan sebagainya.

“Bila izin pertambangan rakyat diterbitkan, dapat membantu perekonomian masyarakat. Berdasarkan survey yang dilakukan hampir 25 persen warga Dabo Singkep mengantungkan hidupnya dari hasil timah,” ujar Hendri.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aksi penambangan timah di Pulau Singkep ini saat ini tidak hanya dilakukan masyarakat dengan cara konvensional. Namun pertambangan timah juga mengunakan alat berat selayaknya perusahaan pertambangan. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah sekitar penambangan. (wsa)

Update