Jumat, 20 Februari 2026

2 ASN Natuna bakal Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkait

x.batampos.co.id  – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna bakal dipecat tidak hormat.

Dua ASN tersebut terjerat kasus narkoba, dan sudah mejalani sidang vonis beberapa waktu lalu. Keduanya ASN golongan 2 C, yakni YS dan YH.

Kasubid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Natuna, Herlya Kuryakin mengatakan, keduanya sedang diproses pemecatan tidak hormat. Sebelumnya ASN ini sebagai staf di Dinas pertanian dan staf sekretariat DPRD.

Sesuai ketentuannya sambungnya, YS melanggar undang-undang ASN pasal 7 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 pasal 250. Sanksinya jelas, dipecat dengan tidak hormat.

Sementara YH yang juga golongan 2 C, sambungya, melanggar undang-undang ASN pasal 87 ayat 2 dan PP nomor 11 pasal 9 ayat dengan ketentuan dapat diaktifkan kembali menjadi PNS, jika tersedia dan tegantung keputusan dari Bupati Natuna.

“Jadi YS sudah inkrah keputusan pengadilan selama 6 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika, sementara YH divonis 1 tahun penjara,” jelasnya.

Terhadap YS, katanya, sesuai aturan diberhentikan secara tak hormat. Pemberhentian denga tidak hormat ini telah diatur dalam undang-undang ASN pasal 7 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 pasal 250. BKPP hanya menjalankan amanat undang-undang.

Namun dalam proses pemecatan ASN matan narapidana tindak pidana korupsi, Pemda Natuna belum memprosesnya. Menurut berbagai sumber, sekitar 20 ASN dilingkungan Pemkab Natuna pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi. Bahkan saat ini masih ada yang menjabat di OPD.(arn)

Update