batampos.co.id – Pemrintah Kota (Pemko) Batam akan menambah alat perekam transaksi (Tapping Box) di hotel dan restoran. Tidak tanggung-tanggung, pemko menargetkan tambahan 200 tapping box untuk mencegah kebocoran pajak di dua sektor tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah mengungkapkan target pemasangan tapping box sampai di Oktober berjumlah 200 unit. Pihaknya menyiapkan lima tim, terdiri dari tiga tim pemasangan dan dua tim servey.
“Sekarang lagi berlangsung di lapangan. Kita targetkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” katanya, kemarin.
Diakui Raja, sebelum pemasangan tapping box ini pihaknya memanggil 89 Wajib Pajak (WP). WP tersebut disurvey kelayakan pemasangan Tapping Box, 31 wajib pajak sudah bisa langsung dipasang. Sementara sisanya masih menunggu jadwal pemasangan.
“Kita juga berterimakasih atas support dari Bank Riau Kepri memberikan 200 tipping box,” sebut Raja.
Ia menambahkan kedepan Bank Riau Kepri memiliki target pemasangan tipping box sebanyak 400 unit.
“Tahun ini juga ada penambahan 10 dari Bank BJB. Jadi totalnya 210 unit,” tuturnya.
Ia menambahkan, target WP memasang tapping box ini merupakan target minimal di tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya WP di Batam yang belum memasang peralatan berbasis online ini. Pemilihan WP didasarkan dari omset penjualan.
“Kita maksimalkan di wajib pajak potensinya masih bisa ditingkatkan. Sehingga pelaporan juga lebih akurat,” tuturnya.
Penerapan sistem pajak online juga bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menjadikan Batam sebagai smart city. Pemasangan juga bukan hanya pada WP hotel dan restoran, melainkan juga pada pengelola parkir, hiburan dan sumber pajak lainnya. Pemasangan bersifat wajib, artinya WP tidak bisa menolak jika sudah ditetapkan pemerintah.
BP2RD mengingatkan WP untuk tidak menghalangi proses survey dan pemasangan tapping box. Mengingat hal ini sudah diatur dalam perwako 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran Dan pelaporan pajak secara online. Selain itu wajib pajak juga wajib memberikan akses ke BP2RD, menyediakan mesin cash yang sesuai dengan alat perekam elektronik.
Pelanggaran atas ketentuan pasal 11 perwako dimaksud akan dikenakan sanksi administrasi, dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang undangan,” tegas Raja. (rng)
