Senin, 9 Maret 2026

Polisi Bekuk Pembobol Rumah Kosong

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah milik Taufik, 23 di kawasan Tanjunguma, Jumat (28/9) lalu. Dalam aksinya itu, Al alias Botak, 31 berhasil membawa kabur barang berharga korban. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, saat kejadian itu rumah Taufik dalam kondisi kosong dengan pintu rumah dalam keadaan terkunci. Taufik bersamana dengan istrinya sedang bepergian. Tersangka Al alias Botak mengetahui hal itu dan langsung melancarkan aksinya.

Al alias Botak kemudian mencongkel pintu samping rumah. Setelah pintu berhasil terbuka, pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil lima unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang ada di dalam kamar. Setelah berhasil menjarah barang yang diincar, pelaku langsung kabur lewat jalan semula.

“Korban baru mengetahui kejadian ini pada malam harinya setelah pulang. Saat itu, korban melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharganya hilang,” ujar Awal, kemarin.

Karena ada barang yang hilang, kemudian dilaporkan ke Polsek Lubukbaja. Dalam laporannya itu, Taufik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Usai mendapati laporan dari Taufik, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual beberapa ponsel yang diduga hasil curian. Dari informasi itu, selanjutnya petugas menelusuri infromasi itu. Dari penelusuran itu, petugas akhirnya menciduk Al alias Botak di rumahnya, kawasan Tanjunguma.

“Dari tangan tersangka ini, kami amankan lima unit handphone milik korban sama uang tunai sebesar Rp 3 juta. Handphone sama uang itu belum sempat dijual tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke polsek,” tuturnya.

Awal menambahkan, dari pengakuan Al alias Botak kepada penyidik, ia baru kali ini melakukan pencurian. Namun, pihaknya tidak begitu saja dengan pengakuan tersangka dan masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pidana kurungan selama tujuh tahun penjara. (gie)

Update