x.batampos.co.id – Sejumlah warga Kampung Wono Asri Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, Bintan merasa keberatan dan menolak lahannya yang selama ini digarap sebagai kebun akan dimasukkan Kawasan Hutan Lindung.
Terlebih mereka sudah lama bercocok tanam di lahan tersebut. Terkait hal ini, puluhan warga yang sudah menandatangani pernyataan keberatan lahannya masuk di Kawasan Hutan Lindung akan meminta klarifikasi dari Pihak Kantor Desa Lancang Kuning, Senin (1/10).
“Senin pagi rencananya kami akan meminta kejelasan dari pihak desa. Sebab sudah kami undang, namun mereka tidak datang,” ujar warga bernama Bambang usai melakukan pertemuan dengan sejumlah warga di kediamannya di Kampung Wono Asri, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (29/9/2018) siang.
Warga Kampung Wono Asri lainnya, Turatni menyampaikan, jelas warga keberatan sebabnya awalnya pemerintah akan pinjam pakai lahan mereka untuk program penghijauan namun belakangan muncul keinginan untuk menjadikan lahan berstatus castment area ini menjadi Kawasan Hutan Lindung.
Dijelaskannya, awalnya beberapa bulan yang lalu diadakan pertemuan di kediaman RT 009 RW 003 Sonia. Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Kepri
dan Bapedas Provinsi Kepri.
“Intinya mereka ingin memakai lahan masyarakat seluas 100 hektare untuk kegiatan penghijauan. 1 hektare dibantu sekitar Rp 10 juta untuk 3 tahun dan akan ditanami berbagai macam bibit yang totalnya sekitar 1.000 bibit,” katanya.
“Kemudian hasilnya akan diberikan ke masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pertemuan kedua yang diadakan belum lama ini, ia menjelaskan, mereka justru ingin lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat menjadi Kawasan Hutan Lindung.
Tidak hanya itu, bila semula luasnya yang akan digunakan untuk kegiatan penghijauan seluas 100 hektare, namun di pertemuan kedua menjadi sekitar 170 hektare.
“Kalau sudah jadi Hutan Lindung, pasti dipagar kalau kayunya ditebang dan masuk (ke dalamnya) pasti akan ditangkap,” katanya khawatir.
Warga lainnya, Atat terlihat emosi. Ia menolak dan sangat keberatan lahannya menjadi kawasan Hutan Lindung.

“Kalau ini Hutan Lindung, kenapa kami bisa buat surat dan pihak desa mengeluarkan surat buat kami. Kenapa harus lahan kami, apakah karena Kawasan Hutan Lindung
Sei Jago sudah gundul,” kata lelaki ini dengan suara mengebu-gebu.
Kepala KPHP Unit IV Bintan Ruah Ali Maha ketika dikonfirmasi, Minggu (30/9) menjelaskan, bukan dialihkan menjadikan kawasan Hutan Lindung namun kawasan castment area yang ditempati masyarakat ialah masuk dalam status Kawasan Hutan Lindung di Pulau Bintan.
“Castment Area yang statusnya Hutan Lindung. Jadi kalau berdasarkan SK Kehutanan nomor 955 tahun 1992 mulai dari Gesek, Toapaya sampai dengan Tanjunguban Timur, itu wilayah Castment Area yang statusnya hutan lindung,” jelasnya.
Dijelaskannya Kawasan Hutan Lindung di Bintan mulai ditetapkan pada tahun
1987 di beberapa lokasi. Antara lain, Hutan Lindung Sei Jago, Sei Pulai, Gunung Lengkuas dan lainnya.
Kemudian tahun 1992 terbit SK nomor 955 Kementerian Kehutanan terkait penetapan Hutan Lindung sebagai Castment Area seluas sekitar 36 ribu hektare. Hal
ini dikarenakan dulu akan dibangun bendungan
di Pulau Bintan.
Karena rencana pembangunan bendungan gagal, namun pemerintah saat itu tidak langsung mencabutnya. Oleh karenanya SK tersebut masih berlaku kekuatan hukumnya.
Kemudian Pemkab Bintan beberapa kali berupaya melepas SK tersebut. Pada 2009, Pemkab berupaya melepas sekitar 6.800 Hektare untuk pusat pemerintahan Kabupaten Bintan.
“Jadilah pelepasan kawasan Ibu Kota yang sempat memakan korban,” kata dia.
Terakhir pada tahun 2015, Pemerintah mengajukan pelepasan sekitar 12 hektare namun sampai saat ini belum disetujui. “Itulah masalahnya,” kata dia.
Disinggung jika berstatus hutan lindung, apakah masyarakat akan dikeluarkan dari sana karena kawasan Hutan Lindung tidak boleh dimasuki sembarangan? Ia menjawab tidak.
“Selama ini juga tidak ada penegakan hukum di wilayah castment area. Itu mulai Gesek Kantor Camat, Ceruk Ijuk sampai Tanjunguban masih castmanet area yang statusnya hutan lindung,” jelasnya.
Terkait kegiatan penghijauan di Kampung Wono Asri, ia menjelaskan sebenarnya itu program yang didanai APBN yang dilaksanakan Bpedas Kepri yang berkantor di Kota Tanjungpinang.
“Awalnya mereka koordinasi dengan masyarakat. Waktu itu yang pertama ditemui Pak Maulana. Yang jadi masalah (sebatas) komunikasi di lapangan,” tutupnya. (met)
