Jumat, 10 April 2026

Daftar Pemilih Tetap Karimun Bisa Bertambah

Berita Terkait

x.batampos.co.id – Daftar pemilih tetap (DPT) Karimun yang saat ini berjumlah 157.069 berdasarkan hasil pleno pada 1 September 2018 diprediksi masih bisa bertambah. Hal ini sesuai dengan ketentuan KPU yang masih memungkinkan untuk menambah pemilih sebelum batas waktu berakhir.

“Memang, DPT kita masih bisa bertambah. Karena, batas terakhir untuk menambah pemilih yang sama sekali belum terdaftar sebagai pemilih itu pada pertengahan November. Untuk itu, kita berharap masyarakat yang sudah punyak hak pilih dan belum terdaftar sebagai pemilih segera daftarkan diri ke KPU dengan membawa e-KTP dan KK,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Batam Pos, kemarin (1/10/2018).

Kemungkinan DPT bertambah, katanya, juga bisa dari pensiunan TNI dan Polri. Artinya, jika dalam bulan ini atau menjelang berakhir masa penambahan pemilih pada pertengahan bulan depan, ada anggota TNI dan Polri yang kebetulan pensiun juga bisa langusng memilih. Karena, kalau sudah pensiun tentu saja menjadi masyarakat sipil dan mempunyai hak pilih.

“Tidak ada salahnya sebagai pensiunan mendaftarkan diri sebagai pemilih. Hal ini sebagai asnak bangsa untuk memberikan hak pilihannya. Apalagi, satu suara pemilih itu bisa menentukan arah bangsa ini untuk ,ima tahun ke depan. Berpartipasi dalam pesta demokrasi dengan menyalurkan hak pilih sesuai dengan pilihannya tanpa ada paksaan,” paparnya.

Dikatakannya, masyarakat yang benar-benar belum terdaftar sebagai pemilih bisa datang ke KPU. Tapi, sebaiknya untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih, terlebih dulu bisa dicek melalui portal KPU. Dari portal ini nanti aplikasi di dalih yang bisa mengecek status pemilih.

Caranya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Jika tidak ada, maka baru datang ke KPU. (san)

Update