Jumat, 10 April 2026

KPU Batam Bentuk Tim DPT-b

Berita Terkait

x.batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendirikan 64 posko Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) serta 12 posko di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam. Tujuan pendirian ini untuk mendata kembali warga yang belum masuk data pemilih.

“Iya besok (hari ini, red) kami resmikan poskonya. Jadi warga yang belum terdaftar bisa langsung lapor,” kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, Senin (1/10).

Ia menjelaskan jumlah data pemilih merupakan salah satu yang hal yang paling penting dalam menyambut pesta demokrasi 17 April mendatang. Meskipun sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, nyatanya masih banyak warga yang belum terdaftar.

“Jadi posko di kelurahan inilah yang bertugas nantinya untuk menghitung berapa jumlah warga yang belum masuk dalam DPT perubahan,” sebutnya.

KPU diberikan waktu kurang lebih dua bulan hingga November mendatang untuk menyelesaikan pendataan pemilih tambahan ini. Warga juga diminta untuk proaktif melaporkan diri ke kelurahan jika terbukti tidak terdaftar.

Di posko tersebut, masyarakat bisa mengecek diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum. Kemudian, bisa mendaftarkan diri dengan membawa e-KTP. Ketiga, dapat melaporkan pemilih tak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih meninggal dunia, dan pindah domisili.

“Kalau sudah meninggal tentu dihapus. Jadi tidak hanya lapor belum terdaftar saja,” imbuhnya.

Khusus untuk posko yang ada di kecamatan juga bisa dimanfaatkan untuk merekam e-KTP untuk pemilih pemula. Dan terakhir, dapat melaporkan jika ada kesalahan data diri.

“Semua keluhan akan ditampung,” ucap Syahrul Huda.

Sementara itu Komisioner KPU Batam, Sudarmadi mengatakan, pertambahan pemiliha bisa terjadi di kecamatan yang cukup padat seperti Sagulung. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas untuk menndata semua warga yang lapor. “Di sana ramai, jadi kerja petugas sedikit berat, namun kami harapkan semua berjalan dengan baik,” lanjut Sudarmadi.

Dari hasil DPT yang diplenokan provinsi Kepri, jumlah DPT Batam sebanyak 638.170 suara. Setelah dihapuskan 8490 data ganda, keluarlah 629.668 DPT.

Karena terdapat rekomendasi dari Bawaslu Pusat dan Partai Politik, maka KPU Daerah diberikan waktu sampai 11 November 2018 untuk menyelesaikan DPTHP1. Selama dua bulan ini, KPU Batam harus mendata dan memverifikasi kembali data untuk DPT. (yui)

Update