Jumat, 29 Maret 2024

Nelayan Curhat ke Bupati Bintan

Berita Terkait

Bupati Bintan, Apri Sujadi mendengarkan keluhan masyarakat nelayan di Pulau Mantang Kecil Kecamatan Mantang, Bintan kemarin.
foto: x.batampos.co.id / slamet

x.batampos.co.id – Sejumlah nelayan di Kabupaten Bintan mengeluhkan kesulitan mendapatkan surat kapal mulai dari Gross Ton (GT) 1 hingga GT 6.

“Saya merasa prihatin karena sudah berulangkali mendengar keluhan ini dari nelayan,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi usai mendengar keluhan nelayan di Pulau Mantang Kecil Kecamatan Mantang, Bintan kemarin.

Dia menjelaskan, saat ini penerbitan surat kapal tidak lagi diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bintan melainkan sudah menjadi kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Dikatakannya, saat ini banyak nelayan yang mengeluhkan pengurusan surat kapal karena mekanisme pengurusan surat kapal harus menggunakan jasa agen pelayaran.

“Ada keluhan mekanisme, biasanya pengurusan surat kapal GT 1 hingga GT 6 yang biasanya di bawah kendali Dishub Bintan tak perlu menggunakan jasa agen pelayaran dalam pengurusan surat kapal, karena sudah beralih kewenangannya tentu mekanismenya juga berubah maka rata-rata nelayan yang ditemui banyak yang berkeluh kesah terkait pengurusan surat kapal nelayan saat ini,” ujarnya.

Namun bagaimanapun, menurutnya hal tersebut akan disampaikan ke instansi vertikal dan kementerian terkait agar bagaimana keluhan nelayan bisa didengar. Karena menurutnya, Kabupaten Bintan merupakan suatu kawasan yang masyarakatnya mayoritas sebagai nelayan.

“Tentunya keluhan-keluhan nelayan nanti akan kita bantu baik melalui instansi vertikal maupun kementerian terkait lainnya. Sepanjang hal itu tidak menyalahi aturan. Supaya pelayanan juga bisa berjalan baik,” tutupnya. (met)

 

Update