Kamis, 9 April 2026

Perda Parkir Drop Off Tumpul

Berita Terkait

Parkir Bandara Hang Nadim.
foto: batampos.co.id / yusuf hidayat

batampos.co.id – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) parkir Drop Off di Batam di hari pertama tidak terlaksana.

Walaupun ada aturan yang jelas, parkir selama 15 menit di pungut biaya. Namun di Bandara Internasional Hang Nadim, masih tetap ada pungutan uang parkir. Walaupun parkir dibawah 15 menit.

Hal ini disampaikan oleh Dicky, warga Batubesar yang menjemput saudaranya ke Hang Nadim.

“Tetap saja saya diminta uang parkir, walaupun cuman 10 menit saja di dalam. Jemput lalu pulang,” katanya, Senin (1/10).

Batam Pos mencoba membuktikan kebenaran dari hal tersebut. Sekitar 6 menit berada di dalam bandara, lalu keluar. Ternyata, apa yang disampaikan Dicky benar. Petugas tetap meminta uang pakir.

Terkait dengan parkir Drop Off ini, Direktur Badan Usaha Bandara Udara Hang Nadim, Suwarso mengatakan di kawasan bandara belum diterapkan.

“Kami masih belum menerima instruksi dari Kepala BP Batam. Oleh sebab itu tarif parkir (walau 5 menit atau 15 menit) masih tetap menggunakan tarif normal,” ucapnya.

Namun apabila sudah ada arahan dari Kepala BP Batam. Suwarso mengatakan tidak menutup kemungkinan parkir drop off akan diterapkan. (ska)

Update