Kamis, 25 April 2024

Walikota Tanjungpinang Fokus Tata Penyengat dan Kota Lama

Berita Terkait

Pulau Penyengat disiapkan sebagai pulau bersejarah yang menjadi warisan dunia atau World Culture Heritage. F.Yusnadi/Batam Pos

x.batampos.co.id – Belum genap sebulan dilantik sebagai walikota, Syahrul sudah mulai menjalankan visi pembangunan Tanjungpinang ke depan.

Senin (1/10/2018), ia menggelar rapat pembahasan penataan pulau Penyengat dan Kota Lama. Dalam rapat tersebut, bahkan sudah dinyatakan konsep baru untuk dua kawasan tersebut yang sejalan dengan program dari kementerian.

Syahrul meminta segera disusun kepanitiaan khusus.

“Kami harus serius dalam menangani ini, dan kami akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat bersinergi menata Kota lama dan pulau Penyengat agar dapat masuk di program Kota Pusaka,” ujar Syahrul.

Program Kota Pusaka adalah nama yang disematkan untuk program penataan dua kawasan ini. Ia berharap dalam beberapa waktu ke depan, konsep ini bisa menjadi identitas baru Tanjungpinang di kancah pariwisata internasional.

“Jika perlu ada Perwako atau Perda nanti bisa diusulkan agar dapat memperlancar terlaksananya Kota lama dan Pulau Penyengat masuk dalam program Kota Pusaka yang dilaksanakan oleh Kementerian PU dan Kementerian Pariwisata RI,” tegas Syahrul.

Untuk mewujudkannya, Syahrul berharap ada koordinasi dan kooperasi yang intensif antarinstansi terkait. Kalau perlu, tegas dia, segera dibuat juga surat keputusan kepanitiaannya.

“Saya harapkan pertemuan selanjutnya sudah ada terbentuk tim dan sudah ada SK agar lebih aman dalam bekerja. Nanti juga harus lakukan pertemuan dengan LAM, perwakilan masyarakat, LPM dan seluruh pihak yang terlibat agar bisa menerima saran dari seluruh kalangan. Kami harapkan tidak terjadi konflik kemudian hari,” ucap Syahrul.

Kepala Bappelitbang, Surjadi memaparkan mengenai dipilihnya Penyengat dan Kota Lama sebagai kota pusaka karena kedua daerah tersebut memiliki cagar budaya yang merupakan salah satu persyaratannya dan butuh waktu 3 tahun untuk mewujudkannya.

“Dalam program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) ini harus berdasarkan hasil keputusan yang disepakati untuk menentukan di mana saja lokasi yang ingin dijadikan Kota pusaka, dan tentunya sesuai persyaratan pengajuan yang harus disiapkan untuk diserahkan ke kementerian,” ujar Surjadi.

Surjadi juga menambahkan berhubung ini adalah program kementerian dan cukup lama proses untuk menjadi Kota Pusaka.

“Maka di sisa tahun 2018 ini yang harus disiapkan untuk mendapatkan program Kota Pusaka ini diantaranya proposal, penilaian oleh tim independen, penyusunan dokumen RAKP, hingga penandatanganan piagam komitmen Kota Pusaka. Maka dari itu kami harus kerja keras untuk menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan program Kota Pusaka dari pemerintah pusat,” pungkas Surjadi. (aya)

Update