batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mulai melakukan pengawasan berbagai macam pelanggaran selama masa kampanye terbuka terbatas dimulai.
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan ada beberapa hal yang menjadi prioritas selama masa kampanye selain baliho dan spanduk yakni besaran hadiah yang diberikan calon legislatif setiap berkampanye.
“Acara caleg berhadiah ini sangat rawan ya. Kemarin kami hentikan satu acara caleg karena total hadiah melebihi ketentuan,” kata dia usai membuka Sosialisasi Pelanggaran Pemilu DPR, DPRD, DPD serta Prediden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Nagoya Mansion, Selasa (2/10).
Ia menyebutkan sesuai dengan ketentuan harga barang atau hadiah yang diberikan bernilai maksimal Rp 1 juta untuk perorangan. Maka dari itu Bawaslu menggelar sosialisasi kepada peserta partai politik agar bisa memantuhi ketentuan tersebut.
Reza menambahkan hal lain yang dipantau adalah keberadaan media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ada dua partai politik yang tidak mendaftarkan media sosial untuk kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi juga dengan kepolisian untuk menertibkan medsos yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Mengenai tindakan yang diberikan terkait pelanggaran di dunia maya ini, pria yang dulu pernah berprofesi sebagai dosen mengatakan penindakan biasa berupa pemblokir akun yang melanggar tersebut.
“Ini salah satu upaya kami,” tutupnya. (yui)
