Rabu, 22 April 2026

Disduk Pemko Batam Distribusikan Akta ke Kecamatan

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam melakukan pengurusan surat akta lahir di Kantor Dinas Pendudukan Kota Batam di Sekupang.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan pengambilan akta lahir 23 Okotober mendatang di 12 kecamatan yang ada di Batam.

“Jadi mereka yang pegang resi pengambilan tanggal 23 Oktober bisa datang ke kecamatan saja tak perlu ke Kantor Disdukcapil lagi,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar,” Selasa (2/10).

Said mengatakan pengambilan di kecamatan ini guna mempersingkat waktu pengurusan terutama bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor Disdukcapil.

“Biar hemat ongkos juga, kan kasihan mereka harus bolak-balik ke kantor. Jadi cukup datang saat pengurusan saja,” jelasnya.

Ia menyebutkan setiap harinya untuk pengurusan akta lahir mencapai 200 permohonan. Akte lanjutnya menjadi salah satu pelayanan yang paling ramai setiap harinya.

Ke depan pihaknya akan terus melakukan terobosan untuk mempermudah pelayanan. Tidak tertutup kemungkinan ke depannya pelayanan dari awal sampai akhir bisa dilakukan di tingkat kecamatan samahalnya dengan pengurusan e- KTP.

“Bertahap semuanya akan kami benahi. Pelayanan tetap diutamakan,” imbuhnya.

Mantan camat Batuampar ini menambahkan untuk waktu pengurusan sejauh ini masih sesuai ketentuan paling lambat 14 hari kerja.

“Kalau proses bisa cepat tentu pendistribusian juga bisa cepat,” lanjutnya.(yui)

Update