
batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberi waktu dua pekan kepada pengelola parkir khusus untuk menyesuaikan sistem yang sejalan dengan aturan drop off 15 menit.
“Dulukan sistem itu tidak ada dan sekarang sudah ada. Makanya kami beri kesempatan mereka persiapkan dulu,” ucap Kepala Dishub Batam Rustam Effendi, Selasa (2/10/2018).
Ia mengaku telah bersurat ke semua pengelola parkir khusus, untuk menyegerakan persiapan tersebut. Karena setelah dua pekan, tidak ada alasan lagi aturan tersebut untuk tidak dijalankan.
“Kami juga akan undang pengusahanya (pengelola parkir),” terangnya.
Pemberlakuan aturan drop off dijalankan seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012.
Selain aturan drop off, perda tersebut juga mengatur sanksi atas parkir sembarangan, soal ini Dishub telah melakukan penindakan. Roda empat dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu. Sementara biaya derek roda dua sebesar Rp 100 ribu dan denda Rp 75 ribu, total Rp 175 ribu. Setiap 24 jam, jika tidak diambil akan berlaku kelipatan sesuai dengan besaran denda (Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 75 ribu untuk motor).
“Sebenarnya ini bukan semata-mata soal denda, ini agar Batam tertib,” imbuh dia.
Apalagi, kata dia, Batam kini sedang mengembangkan potensi baru yakni sektor pariwisata untuk menambah potensi yang sudah ada, yakni sektor industri.
“Kalau Batam teratur, wisata meningkat, ekonomi Batam akan bagus. Ini untuk masyarakat juga,” pungkasnya. (iza)
