
foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
batampos.co.id – Tidak ada namanya penundaan pajak hiburan yang naik dari 15 persen menjadi 35 persen hingga 1 April lalu. Pelaku usaha di bidang jasa hiburan mengaku pajak sudah dipungut sejak 1 Maret lalu.
“Kami bayar sejak 1 Maret kemarin. Tapi kami tak bisa naik harga karena dapat komplain dari konsumen. Kami terpaksa subsidi dan mengurangi karyawan serta memperkecil tempat usaha kami, ” kata Direktur Inul Vista, Robin di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam saat acara diskusi mengenai kenaikan pajak hiburan, Senin (2/10).
Ia mengatakan memang tidak ada kenaikan harga untuk paket karaoke di Inul Vista, tapi isi paket tersebut dikurangi. “Isi paket kami kurangi sedikit, karena kami pasti akan mengurangi bahan baku. Jadi sekarang sifatnya ini bukan cari untung lagi tapi bertahan hidup,” ungkapnya.
Omset turun drastis karena pengunjung turun hingga 50 persen. Imbasnya adalah sejumlah usaha karaoke memilih tutup. “Contohnya Diva dan Mambo di Sukajadi sudah tutup,” katanya lagi.
Kenaikan pajak hiburan dari 15 menjadi 35 persen benar-benar memberatkan pengusaha. Datang di saat Batam belum benar-benar pulih dari anjloknya ekonomi tahun lalu.”Percuma Pemko cari untung karena pastinya juga akan minus dari penerimaan pajak hiburan,” tuturnya.
Ia meminta Pemko dapat bersikap bijak dalam menentukan keputusan. Sekarang ini saat yang tepat untuk menggenjot pariwisata sebagai sumber devisa baru Batam, tapi usaha yang berkaitan dengan pariwisata malah diberi beban, bukan diberikan insentif.
“Di Bali, untuk pajak hiburan masih 10 persen untuk karaoke. Sedangkan di Gresik Jawa Timur, pajak karaoke dibedakan antara karaoke keluarga dan karaoke eksekutif dan tarifnya bagus,” jelasnya.
Ia hanya meminta dua hal kepada Pemko dan DPRD Batam. Pertama kembalikan tarif pajak hiburan untuk karaoke seperti semula yakni 15 persen. Dan kedua pemisahan besaran tarif antara karaoke keluarga dan karaoke eksekutif.
Sedangkan Justin dari Martha Tillar Spa mengatakan sekarang bisnis spa sepi seperti kuburan. “Sekarang kami sudah ditagih 35 persen. Berat di gaji karyawan. Kami jadi pincang,” ujarnya.
Mereka juga sudah mengirimkan surat keberatan kenaikan pajak kepada pemerintah daerah. Namun belum ada balasan hingga saat ini.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid menyatakan Pemko Batam tak memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat Batam saat ini.
“Kepekaan yang tinggi itu perlu ketika mengambil suatu kebijakan. Ekonomi kita turun tahun lalu, sekarang malah keluar perda yang menerapkan tarif maksimal. Padahal pemerintah pusat membebaskan Batam dari pajak penghasilan dan lainnya untuk permudah kegiatan ekonomi disini, tapi Pemda lawan itu tak sejalan dengan pemerintah pusat,” paparnya.
Kenaikan ini datang di saat yang tidak tepat. Pengusaha seperti tak dikasih nafas untuk mengatur langkah yang diperlukan dalam memanajemen usahanya setelah kemerosotan ekonomi tahun lalu.
“Katanya ada penundaan, namun nyatanya di lapangan sudah ada yang bayar 35 persen pajak hiburan,” paparnya.
Dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan Kadin Batam akan menyampaikan surat kepada DPRD untuk dilakukan penundaan kenaikan pajak hiburan hingga situasi ekonomi kondusif kembali.
Sebelumnya Walikota pernah mengirim surat meminta pertimbangan DPRD. Surat tersebut bernomor 150/BPPRD.05/III/2018 mengajukan dua opsi yakni penurunan tarif pajak hiburan dari 35 persen menjadi 25 persen dan memberlakukan tarif normalnya pada 1 Januari 2019.
Adapun penundaan pajak hiburan yang diminta antara lain adalah pajak diskotik, karaoke, klub malam serta panti pijat, refleksi, mandi uap dan spa dan sejenisnya.
Atau menunda kenaikannya hingga 1 Januari 2019. Sedangkan tarifnya kembali menjadi 15 persen sebelum Perda Nomor 7/2017 yang mengatur tentang kenaikan pajak daerah ini ditetapkan. Namun hingga saat ini, DPRD juga belum mengirimkan balasan.
“Dan nanti kalau misalnya Pemko tetap menagih, maka kami akan melakukan gugatan melalui Judicial Review tentunya,” tegasnya.(leo)
