Rabu, 24 April 2024

PMK Tunda Salur Terbit, Kepastian Pembayaran Belum Ada

Berita Terkait

ilustrasi

x.batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Daerah, Kemenkeu masih belum memastikan berapa dana tunda salur atau kurang bayar yang akan dicicil pada tahun 2018 ini.

Adapun besaran kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2018.

“Memang lewat PMK Nomor 103/PMK.07/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 telah dijabarkan secara detail, hak-hak Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota (lihat tabel,red),” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, Edi Sutriono menjawab pertanyaan media, Selasa (2/10) di Tanjungpinang.

Dijelaskan Edi, berdasarkan PMK tersebut dijabarkan mengenai penetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan 2012 sampai 2017. Selain itu adalah Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara 2015-2017.

Masih kata Edi, dalam peraturan tersebut juga memuat tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Sumber Daya Alam Panas bumi 2017, dan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam dan Gas Bumi 2016 dan Tahu 2017. Ditegaskan Edi, meskipun demikian, kepastian berapa jumlah yang ditunaikan pada tahun 2018 ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Berapa jumlahnya dan kapan waktunya, kami masih menunggu petunjuk pusat lebih lanjut,’ tegas Edi.

Diakui Edi, DBH tersebut memang sedang ditunggu-tunggu oleh Pemprov Kepri dan tujuh Kabupaten/Kota. Apalagi Kepri merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas. Bahkan potensi itu sudah masuk dalam perhitungan pendapatan daerah.

“Kondisi terakhir tentunya kita akan melihat dari kemampuan keuangan negara. Sehingga belum tentu 100 persen yang akan dibayarkan ke daerah,” tutup Edi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan, persoalan tunda salur atau kurang bayar memang menjadi teka-teki yang sulit diprediksi. Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, meskipun hak tersebut sudah jelas angkanya, tetapi yang diterima tetap jauh dari harapan.

“Ketergantungan kita sama dana bagi hasil memang masih besar. Kondisi ini menunjukan, bawah Provinsi Kepri dan seluruh Kabupaten/Kota di Kepri masih belum mandiri,” ujar Iskandarsyah, kemarin.

Lebih lanjut kata, kondisi tersebut juga akan mempengaruhi struktur APBD Kepri. Belum lagi perparah dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Persoalan-persoalan inilah yang akhirnya membuat APBD Kepri terus dirundung defisit.

“Konsekuensi buruk lainnya adalah, adanya kebijakan tunda bayar terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kita khawatir, persoalan ini akan mengancam para kontraktor,” tegas Iskandarysah.

Ditambahkannya, setiap kontraktor tentu berharap ada surplus yang didapat dari pekerjaan yang mereka lakukan. Namun dengan kondisi sekarang ini, bukan keuntungan yang didapat. Melainkan kerugian yang bisa berakibat fatal bagi kelangsungan perusahaanya.

“Jika perusahaan modal tidak kuat dan bergantung dengan pinjaman bank. Tentu ada bunga bank yang harus dibayar. Sementara hak mereka dibayar pada tahun depan,” tutup Iskandarsyah.(jpg)

Update