Rabu, 22 April 2026

Polda Kepri Tangkap Kapal Pembawa Bahan Peledak

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan Kapal membawa bahan peledak, 20 September lalu di Tanjungkalang, Bintan. Kapal tersebut direncanakan akan membawa 4 karung bahan peledak beserta tiga detonator menuju Bangka Belitung.

“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial Ll. Dia (Ll) adalah nakhoda kapal,” kata Kabid Humas Polda Kepri Erlangga, Selasa (2/10/2018).

Dari pengakuan Ll, ternyata sudah cukup lama beroperasi untuk membawa bahan peledak tersebut. Dan rencananya bahan peledak ini digunakan untuk membuat bom ikan.

“Satu karung itu berisikan 25 kilogram bahan peledak. Kalau itu diledakan, berapa banyak serta luas terumbu karang rusak akibat praktik ini,” ucapnya.

Saat ini, kata Erlangga pihak Pol Air yang mengamankan kapal ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Pembeli dan menerima sudah diketahui, berada di Bangka Belitung,” ungkapnya.

Ll dijerat menggunakan pasal 1 ayat satu Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ll terancam hukum penjara maksimal selama 20 tahun.

Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta menambahkan pelaku pembawa bahan peledak menjadi prioritas dan atensinya. Karena penggunaan bahan peledak, tidak hanya berbahaya untuk ekosistem di laut. Tapi juga bagi orang-orang yang menggunakannya.

“Salah-salah ledak, bisa orangnya yang terkena ledakan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat agar menangkap ikan dengan cara yang telah ditentukan pemerintah.

“Bisa menangkap dengan jaring yang telah diatur Undang-Undang. Jangan menggunakan bahan peledak. Memang hasilnya banyak, tapi setelah ekosistem ikan rusak. Tak ada lagi ikan yang akan ditangkap,” ungkapnya. (ska)

 

Update