
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggali potensi pendapatan daerah. Terkhusus pajak, kini sedang intens dilakukan pemasangan tapping box (perekam transaksi).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, kehadiran sistem tersebut selain mencegah kebocoran. Juga bermanfaat bagi pengusaha sendiri, karena transaksi keuangannya terarah.
“Kalau tak dilaksanakan dengan sistem yang kita siapkan. Kita perlu tanyakan ada apa,” ucap Rudi.
Bahkan, ia mengatakan jika kecurigaan tersebut terbukti akan ditindak. “Jika tak mau, ada kecurigaan ini, bisa saja nanti izinnya bekukan,” tambah Rudi.
Ia mengatakan, Kamis (4/10) ini bertempat di Kantor Wali Kota Batam akan ada sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut diundang pengusaha, pejabat keuangan, hingga camat dan pimpinan OPD.
“KPK pun komit akan lakukan tindakan (jika ada pelanggaran,” ucapnya.
ia mengatakan, hal ini selain dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang pengelolaan keuanggnya baik juga menambah Pendapatan Batam.
“Sebenarnya ini sudah kami lakukan dari dulu. PAD itu salah satu sumber membiayai pembangunan Batam ini,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah mengungkapkan target pemasangan tapping box sampai di Oktober berjumlah 200 unit. Pihaknya menyiapkan lima tim, terdiri dari tiga tim pemasangan dan dua tim servey.
“Sekarang lagi berlangsung di lapangan. Kita targetkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” katanya, kemarin.
Diakui Raja, sebelum pemasangan tapping box ini pihaknya memanggil 89 Wajib Pajak (WP). WP tersebut disurvey kelayakan pemasangan Tapping Box, 31 wajib pajak sudah bisa langsung dipasang. Sementara sisanya masih menunggu jadwal pemasangan.
Ia menambahkan kedepan Bank Riau Kepri memiliki target pemasangan tipping box sebanyak 400 unit.
“Tahun ini juga ada penambahan 10 dari Bank BJB. Jadi totalnya 210 unit,” tuturnya.
Ia menambahkan, target WP memasang tapping box ini merupakan target minimal di tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya WP di Batam yang belum memasang peralatan berbasis online ini.
“Kita maksimalkan di wajib pajak potensinya masih bisa ditingkatkan. Sehingga pelaporan juga lebih akurat,” tuturnya.
Penerapan sistem pajak online juga bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menjadikan Batam sebagai smart city. Pemasangan juga bukan hanya pada WP hotel dan restoran, melainkan juga pada pengelola parkir, hiburan dan sumber pajak lainnya. Pemasangan bersifat wajib, artinya WP tidak bisa menolak jika sudah ditetapkan pemerintah.
BP2RD mengingatkan WP untuk tidak menghalangi proses survey dan pemasangan tapping box. Mengingat hal ini sudah diatur dalam perwako 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran Dan pelaporan pajak secara online. Selain itu wajib pajak juga wajib memberikan akses ke BP2RD, menyediakan mesin cash yang sesuai dengan alat perekam elektronik. (iza)
