batampos.co.id – Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengungkapkan jumlah wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir berjumlah 1.578 wajib pajak.
“Dari 1.578 wajib pajak, Tapping Box yang terpasang 120 unit. Kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap Wajib Pajak,” kata Raja, Kamis (4/10).
Ia mengungkapkan, sejauh ini masih ada wajib pajak yang belum bersedia memasang tapping box. Selanjutnya ada perangkat milik wajib pajak yang tidak support dengan alat milik BP2RD juga terdapat objek pajak yang sudah tutup.
Raja mengungkapkan sesuai arahan Walikota Batam, Muhammad Rudi hingga akhir Oktober Tapping Box yang harus terpasang sebanyak 200.
“Awalnya hingga akhir tahun terpasang 300 Tapping Box, Selanjutnya ada arahan untuk memasang 400 Tapping Box dan kami siap. Karena pemasangan ini meningkatkan PAD,” ucapnya.
Penerapan sistem pajak online sendiri merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Batam menjadi smart city. Pemasangan difokuskan kepada seluruh wajib pajak serta sumber pajak lainnya.
Raja menegaskan, pemasangan bersifat wajib, artinya wajib pajak tidak bisa menolak jika sudah ditetapkan pemerintah.
BP2RD mengingatkan WP untuk tidak menghalangi proses survey dan pemasangan tapping box. Mengingat hal ini sudah diatur dalam perwako 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran Dan pelaporan pajak secara online. Selain itu wajib pajak juga wajib memberikan akses ke BP2RD, menyediakan mesin cash yang sesuai dengan alat perekam elektronik. (rng)
