
batampos.co.id – Dewan pengupahan kota (DPK) Batam menggelar rapat guna membahas upah minimum kota (UMK) yang akan diterapkan tahun 2019 mendatang di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Kamis (4/10).
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan rapat kali belum masuk kepada materi angka UMK yang akan ditetapkan tahun depan. Dewan pengupahan saat ini sepakat dan berupaya mendapatkan angka UMK sebelum tanggal 20 November mendatang.
“Kami sepakati dulu bagaimana agar dewan pengupahan tidak terlambat mengirimkan angka kepada gubernur, karena tanggal 20 sudah ditetapkan,” sebutnya.
Rudi menyebutkan sejauh ini belum ada perubahan terkait formula perhitungan penetapan UMK yaitu masih mengaju kepada PP nomor 78 tahun 2015.
“Makanya kami masih menunggu angla inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Kemenaker, barulah pembahasan angka bisa dimulai,” ujarnya.
Untuk mengetahui keadaan perekonomian di Batam saat ini, pihaknya juga akan mengundang Bank Indonesia (BI) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta Badan Pusat Statisitik (BPS).
“Kita dengarkan pandangan mereka dulu soal ekonomi, selanjutnya kalau perhitungan inflasi sudah dapat baru kita bahas UMK,” sebutnya.
Sementara itu, Sekjen Konsulat FSPMI Batam, Andi Saputra mengatakan pada dasarnya buruh tetap menolak perhitungan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Menurutnya biaya hidup di masing- masing daerah itu berbeda.
“Kami tetap menolak,” tegasnya.
Pihaknya juga akan membentuk tim survei kebutuhan hidup masyarakat Batam, hal ini diharapakan bisa menjadi pertimbangan saat pembahasan angka UMK nantinya.
“Yang biasa belanja pasti tahu kondisi kebutuhan saat ini tinggi atau seperti apa. Jadi kami akan turun juga ke lapangan. Kan ada Dinsperindag juga yang setiap hari survei harga,” tutupnya.(yui)
