Kamis, 23 April 2026

Dishub Pemko Batam Amankan 10 Jukir Liar

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengamankan 10 juru parkir (jukir) liar yang yang beroperasi di kawasan Nagoya, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi mengatakan jukir liar yang terjaring ini langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan diberikan bimbingan serta menandatangani surat pernyataan.

“Sudah kami beri arahan dan kami juga edukasi mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” kata Rustam, Jumat (5/10).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang perpakiran jam operasional jukir dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun kenyataannya mereka masih memungut uang parkir di atas jam yang telah ditentukan.

“Mereka tak tahu soal peraturan tersebut pengakuannya,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batam ini.

Ia menyebutkan kawasan Nagoya menjadi salah satu lokasi yang sering dikeluhkan pengendara karena banyaknya jukir liar. Untuk itu pihaknya akan mengoptimalkan razia jukir liar ini khususnya yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.

Pria yang pernah menduduki kursi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Batam ini berharap bisa menekan keberadaan jukir liar melalui razia yang digelar setiap malam. “Petugas setiap hari rutin patroli juga demi menertibkan mereka ini (jukir liar, red).

Ia menambahakan saat Pemko Batam juga tengah gencar-gencarnya menggelar operasi untuk menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

“Operasi derek mobil juga terus berjalan. Sejauh ini yang terjaring cukup banyak,” sebutnya. (yui)

Update