
F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Soal pengembangan pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) akan memulainya lewat pembahasan Service Level Agreement (SLA). Tujuannya adalah memberikan kejelasan antara tarif dan kualitas yang diberikan.
“Beberapa pelaku usaha di pelabuhan ingin ada kejelasan antara tarif dan kualitas yang bisa diberikan penyedia jasa pelabuhan,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo baru-baru ini di Gedung BP Batam.
SLA kata Lukita akan disusun untuk menjaga hal tersebut.”Ketika mereka teken kontrak, ada syarat-syarat harus harus dipenuhi baru dapat pelayanan yang baik. Kalau tak dipenuhi, maka akan kami beri peringatan atau sanksi. Jika tak diindahkan juga, akan sampai ke pencabutan,” paparnya.
Secara lebih teknis, SLA merupakan bagian dari tindak lanjut revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17/2016 tentang jenis tarif dan jasa kantor pelabuhan.
“Yang minta SLA ini dari pengusaha kepada operator kapal dan ada dalam kontrak. Jadi ketika tak dipenuhi bisa dikomplain,” ucap Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam Nasrul Amri Latif.
Sebagai contoh untuk jasa pandu dan jasa tunda, maka tidak boleh lagi ada tagihan di atas kapal dari operator. “Selain tarif yang tertera di dalam kontrak.
Semacam uang rokok dan uang lelahlah tak ada lagi. Karena nanti sudah ada patokan tarifnya,” ujarnya.
Selama ini sebelum revisi Perka, sulit juga untuk menerapkannya. Makanya
BP Batam akan mencoba menerapkan single tarif seperti pelabuhan lainnya. Dalam hal ini pihaknya ingin pelabuhan Batam menjadi pelabuhan yang modern.(leo)
