Kamis, 25 April 2024

Polsek Lubukbaja Bekuk Pelaku Pembobolan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah milik Taufik, 23 di kawasan Tanjunguma, Jumat (28/9) lalu. Dalam aksinya itu, Al alias Botak, 31 berhasil membawa kabur barang berharga korban senilai Rp 4 juta. Al diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan terhadap Al bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseoang yang diduga pelaku pencurian. Dari informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Lubukbaja menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Al.

“Saat kita amankan, ia mengakui bahwa ia baru saja mencuri di salah satu rumah warga yang berada di Tanjunguma. Dari penangkapan ini, kita amankan lima hape korban dan uang Rp 3 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Awal, pencurian ini bermula dari Al yang mengintai rumah korban. Saat mengetahui korban keluar meninggalkan rumah bersama dengan keluarganya, Al langsung menjalankan aksinya dengan masuk melalui pintu samping rumah korban. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil lima unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang ada di dalam kamar.

“Korban baru mengetahui kejadian ini pada malam harinya setelah pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Korban melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharganya hilang,” ujar Awal, kemarin.

Karena ada barang yang hilang, kemudian dilaporkan ke Polsek Lubukbaja. Dalam laporannya itu, Taufik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

“Dari tangan tersangka ini, kami amankan lima unit handphone milik korban sama uang tunai sebesar Rp 3 juta. Handphone sama uang itu belum sempat dijual tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke polsek,” tuturnya.

Awal menambahkan, dari pengakuan Al alias Botak kepada penyidik, ia baru kali ini melakukan pencurian. Namun, pihaknya tidak begitu saja dengan pengakuan tersangka dan masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pidana kurungan selama tujuh tahun penjara. (gie)

Update