Jumat, 19 April 2024

Segera Pindahkan Limbah Beracun

Berita Terkait

PT Haikki Green diminta segera memindahkan 15 ribu ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah 10 tahun ditimbun di perusahaan tersebut. Sebab, limbah karbit tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan warga yang ada di sekitar lokasi timbunan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, limbah B3 karbit tersebut mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan. Jika terlalu lama ditimbun, maka kandungan logam itu bisa bercampur dengan air tanah di sekitarnya. Air rembesan tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi makhluk hidup, termasuk manusia.

“Dampaknya akan menyerang ke pencernaan, hati, limpa, dan terjadi penumpukan atau penggumpalan di dalam organ tubuh,” kata Tjetjep, Jumat (5/10).

Namun Tjetjep menegaskan, tidak semua limbah karbit berbahaya bagi kesehatan. Tergantung ambang batasnya.

“Kalau nilai ambang batasnya rendah, pastinya tak akan membahayakan,” terangnya.

Mantan CEO PT Haikki Green Kurniawan menjelaskan, saat ia menjadi CEO pada 2008-2014, biaya penampungan limbah karbit tersebut sebesar 60 dolar AS per ton. Biaya tersebut dibayarkan oleh perusahaan atau pabrik yang dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah karbit dan mengirim limbah tersebuk ke PT Haikki Green.

“Tapi setelah saya keluar saya tak tahu lagi dan tak ada urusan lagi secara hukum dengan PT Haikki Green,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri Yerri Suparna mengatakan belasan ribu ton limbah karbit di PT Haikki Green sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena izin pemanfaatan dikeluarkan atau menajdi kewenangan Kementerian LHK.

Sementara Kabid Pengolahan Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam Iyus Rusmana mengoreksi, sebenarnya PT Haikki Green telah mendapatkan izin pemanfaatan limbah karbit tersebut sejak 2016. Sebelumnya PT Haikki Green hanya memiliki izin pengumpulan limbah B3.

Menurut Iyus, setelah mendapat izin tersebut, PT Haikki Green memanfaatkan limbah B3 itu untuk campuran bahan pembuatan paving blok dan batako.

“Sehingga limbah yang tadinya sebanyak 30 ribu ton, sekarang berkurang dan tersisa jadi 15 ribu ton saja,” kata Iyus.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado, meminta pihak kepolisian menindak kasus penimbunan limbah B3 di PT Haikki Green. Menurut Jurado, kegiatan tersebut melanggar peraturan pemerintah (PP) Ini Nomor 101 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setahu saya ini adalah pidana,” kata Jurado, Jumat (5/10).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, penimbunan limbah B3 boleh dilakukan maksimal hanya 90 hari atau tiga bulan. Sementara di PT Haikki Green penimbunan sudah berlangsung sejak 2008 atau 10 tahun.

Selain polisi, Jurado berharap BP Batam sebagai pemilik Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) juga menindak tegas perusahaan jika terbukti ada pelanggaran.

“Yang paling berperan di sini adalah BP Batam sebagai pemilik lahan. Harus tegas. Jangan dibiarkan perusahaan yang seperti ini di Batam,” katanya.

Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov menyayangkan sikap DLH Kota Batam dan Provinsi Kepri yang terkesan tidak tahu mengenai timbunan limbah tersebut. “Jadi kemana selama ini mereka. Masa sudah sepuluh tahun mereka tidak tahu,” katanya.

Senada dengan Jurado, ia berharap pihak kepolisian segera menindak perusahan nakal tersebut. Ia juga berharap BP Batam untuk lebih tegas terhadap perusahaan.

“Yang ini jelas sudah melanggar. Ngapain ini dipertahankan. Banyak kok perusahaan yang hendak masuk ke sana. Intinya kami minta itu harus segera dikirim ke Cilengsi. Atau bagaimana limbah itu tidak di Kepri ini,” terangnya.  (gas/ian)

Update