Jumat, 29 Maret 2024

Anggota DPRD Lingga Minta Tidak Ada Penyelewengan Besi Bekas Implesemen

Berita Terkait

Nurdin tinjau lokasi bekas implesemen.
foto: x.batampos.co.id / wijaya satria

x.batampos.co.id – Kawasan bekas implesemen PT Timah di Dabo Singkep yang saat ini dalam pengerjaan untuk di menjadi kawasan bisnis, pada tahap pembongkaran sejumlah bangunan. Seluruh barang yang ada tentunya menjadi aset dan dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.

Bukan sedikit, besi hasil dari pembongkaran bangunan tersebut mencapai milyaran rupiah jika dijual dan berdasarkan harga besi bekas pada saat ini. Sehingga seluruh barang bisa pakai dan tidak menjadi aset Pemkab Lingga dan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk itu, Anggota Dewan Kabupaten Lingga komisi II Nurdin mengharapkan agar seluruh aset tersebut tidak keluar dari wilayah implasemen atau keluar dari pengawasan petugas Pemkab Lingga yang berwenang menangani aset tersebut. Agar tidak terjadi penyelewengan terhadap aset yang dimiliki Pemkab Lingga.

“Saya minta, satu batang paku pun harus jelas sesuai dengan aturan berlaku. Tidak benar kalau keluar tanpa proses lelang dan sebagainya,” ujar Nurdin saat meninjau kawasan bekas implasemen PT Timah di Dabo Singkep, Kamis (4/10) pagi.

Nurdin melanjutkan, semestinya kedepan aset seperi besi bekas yang ada ini melalui lelang agar dapat menjadikan pemasukan bagi daerah. Jika sesuai dengan aturan yang ada tentunya tidak akan ada kerugian Pemda setempat terkait aset yang dimiliki.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lingga Juramadi Esram juga menyatakan kalau barang bekas sepeti besi, seng dan sebagainya menjadi aset Pemkab Lingga. Juramadi mengaku hingga saat ini seluruh aset itu hanya dipindahkan dan tidak keluar dari kawasan bekas implesemen tersebut.

“Tidak ada penjualan aset seperti besi ataupun seng bekas di sana. Hanya dipindahkan dan dikumpulkan satu tempat saja,” kata Juramadi kepada Batam Pos.

Hal ini disampaikan Juramadi setelah adanya kabar beredar kalau aset tersebut pindah tangan ke orang ke tiga tanpa ada lelang dan mekanisme yang jelas. Seharusnya seluruh aset milik Pemda yang masih berharga itu dikumpulkan terlebih dahulu tanpa ada keluar ke lokasi lain dan didata selanjutnya dilakukan pelelangan oleh badan lelang negara. (wsa)

Update