
batampos.co.id – Pelaku usaha wajib memasang tapping box (pencatat transaksi) seiring penerapan pencatatan pajak dengan sistem online. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Wali Kota nomor 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran Dan pelaporan pajak secara online.
“Iya pasang tapping box itu wajib,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, Jumat (5/10).
Ia mengatakan, alat yang terpasang tidak bisa dilepas tanpa alasan yang pasti. Untuk itu vendor dalam hal ini bank mitra seperti Bank Riau Kepri memasang alat semacam alarm.
“Kalau misal terjadi on off akan ketahuan. Ada persoalan akan langusng turun,” kata dia.
Namun demikian, pihaknya tak langsung melakukan penindakan tanpa pengcekan terlebih dahulu. Ini untuk emmastikan apakah matinya alat karena faktor kesengajaan atau tidak.
“Makanya akan dicek, mungkin saja kesenggol alatnya, lalu amti,” ucap dia.
Tidak hanya vendor, pengawasan langsung juga bisa dilakukan BP2RD Kota Batam. Dipastikan, tidak hanya vendor yang tahu persoalan mati hidup alat, namun juga diketahui BP2RD Batam.
“Di kantor juga kami bisa awasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku pernah mendapati pelaku usaha yang semula memasang tapi justru beralih ke konvensional. Soal hal ini, Raja mengatakan akan melakukan pembinaan, dan terus melakukan evaluasi.
“Kami learning by doing-lah,” tambah dia.
Untuk diekathui, tapping box yang teprasang kini baru 120 dari 1.578 pelaku usaha. Targetnya, akhir Oktober mencapai 200 alat dan akhir tahun 2018 sebanyak 500 alat. Tidak lain, pemasangan alat ini untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah. (iza)
