Rabu, 22 April 2026

Kadin Tunggu Jawaban Pemerintah, Terkait Penundaan Pajak Hiburan

Berita Terkait

x.batampos.co.id – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kota Batam mengaku banyak menerima keluhan pengusaha terkait kenaikan pajak hiburan yang sebesar 35 persen. Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk juga mengaku telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam soal keluhan tersebut.

“Kami banyak menerima penolakan di kalangan pengusaha. Surat permohonan penundaan kenaikan pajak pun sudah kita berikan,” ujar Jadi, Minggu (7/10).

Ia mengakui, sampai saat ini belum ada balasan balasan atau jawaban dari surat tersebut. Sementara dari laporan yang diterima pihaknya, sudah ada beberapa pengusaha yang menutup usahanya akibat kenaikan pajak tersebut. Kenaikan pajak hiburan diakui tidak tepat disaat kondisi ekonomi saat ini.

“Kami meminta ditunda sampai keadaan ekonomi Batam stabil kembali,” tutur Jadi.

Ia juga berharap, pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap kalangan pengusaha. Sebab, dengan kenaikan pajak hiburan mengakibatkan tempat hiburan menjadi sepi pengunjung. Misalnya karaoke, massage, dan hiburan lainnya mengalami kenaikkan 35 persen. Biasanya sejam Rp 100 ribu misalnya, efek kenaikan pajak, dipastikan harganya ikut naik. Akibatnya pengunjung jadi berkurang,” paparnya.

Jadi sepakat kenaikan pajak ini menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dengan kondisi ekonomi saat ini, seharusnya pemerintah melakukan cara yang lebih efektif, seperti memaksimalkan sistem pembayaran online (tapping box) di masing-masing wajib pajak. Sehingga kebocoran bisa diminimalisir.

“Seperti yang direkomendasikan KPK kemarin. Kita sepakat dan dorong diterapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan, secara teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah telah disepakati bersama antara DPRD Batam dan Pemko Batam. Ia menegaskan ada konsekuensi dan pertanggungjawaban dari perda tersebut, sehingga harus dijalankan.

“Ini (perda) barang yang sudah jadi. Idealnya harus dilaksanakan,” kata Nuryanto, Rabu (3/10).

Permintaan Pemko Batam untuk menunda perda, diakuinya sudah ditindaklanjuti DPRD Batam. Pimpinan DPRD meminta Komisi II mengkaji ulang kenaikan pajak yang dinilai memberatkan pengusaha itu. “kita masih menunggu hasil kajian dari komisi II DPRD Batam. Karena harus ada kajiannya,” tegas dia.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, untuk merevisi Perda hanya bisa dilakukan 2 tahun setelah regulasi tersebut disahkan. “Makanya kita tunggu kajian dan sekaligus meminta pendapat Bapemperda,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Sukaryo tidak mempermasalahkan bila harus dikaji ulang asalkan legal sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Kan ada aturannya. Jangan lagi jadi debat berkepanjangan, diproses sebagaimana aturan, kalau mau dikaji ayok, yang penting tidak melanggar aturan,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam Sallon Simatupang menegaskan perda pajak daerah tak bisa diganti karena telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua, permintaan Pemko ke DPRD itu meminta rekomendasi agar dikaji ulang bersama badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Hingga September, kata Sallon, realisasi pajak hiburan sudah mencapai 76 persen dari target yang sudah disepakati sebesar 75 persen. Pencapaian tersebut cukup menggembirakan dan akan terus bertambah hingga menjelang akhir tahun. “Surat Pemko itu bukan menyampaikan ke DPRD supaya pajak ditunda, tapi meminta rekomendasi. Dewan menelaah dulu. Kita posisi berada di tengah tidak condong ke pemerintah tidak pengusaha,” tegas Sallon. (rng)

Update