
batampos.co.id – Kasus kejahatan seksual dan pornografi pada anak di Batam kian mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri bahkan menyebut kasus pornografi anak Batam sudah masuk level darurat.
Yang terbaru, kasus pornografi anak terjadi pada enam siswa-siswi SMPN 28 Batam. Mereka kedapatan menonton video porno dan membagikan tautan video tersebut ke teman-teman kelasnya. Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi tegas. Keenam siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
“Kejadiannya awal September lalu. Ada dua perempuan dan empat laki-laki. Murid kelas tujuh semua. Shock saya dengarnya,” ujar seorang sumber terpercaya koran ini.
Anggota Komite SMPN 28 yang minta namanya disamarkan membenarkan kasus tersebut. Sudah dua kali pihak sekolah, murid, dan para orangtua dihadirkan untuk membahas kasus ini. Menurutnya, sekolah sudah maksimal membina keenam anak tersebut.
“Memang anaknya susah diatur,” ujarnya.
Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial juga mengamini kasus ini. Namun Erry belum memastikan berapa jumlah siswa yang terlibat dan dikeluarkan dari sekolah.
“Yang jelas ada beberapa siswa,” kata Erry, Senin (8/10).
Erry menjelaskan, salah satu orangtua dari enam siswa tersebut melaporkan kasus ini ke KPPAD Kepri. Sehingga Erry mengaku mengetahui kasus ini.
Erry menyebut, kasus pornografi anak di Batam sudah masuk level darurat. Tren kasus pornografi anak di Batam terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Sepanjang Januari-Juni 2018 ada 64 kasus di Kepri. 46 kasus terjadi di Batam,” kata Erry, Senin (8/10).
Selain SMPN 28, Erry juga mengaku tengah menangani kasus pornografi di sejumlah sekolah SD dan SMP di Batam. Mulai dari sekolah yang ada di wilayah Sagulung, Batuaji, Nongsa, Tanjunguma, dan beberapa di luar Batam.
Menurut Erry, kasus pornografi yang dilakukan siswa-siswi SMPN 28 belum seberapa. Di Nongsa, kata dia, ada siswa sebuah SMA negeri yang kedapatan membuat video porno.
“Satu korban. Sekarang sudah diproses hukum. Kami tetap pantau perkembangan ini,” ungkapnya.
Bukan hanya anak-anak di lingkungan sekolah, Erry menyebut kasus pornografi anak ini juga terjadi pada anak-anak di luar liangkaran sekolah. Baik anak yang memang tidak sekolah, atau anak-anak putus sekolah.
Erry menyebutkan, penyebab anak menonton atau membuat video porno karena beberapa faktor. Di antaranya kurangnya perhatian keluarga, khususnya orangtua terhadap anak dan tidak adanya fasilitas yang dapat menyalurkan ekspresi dan talenta anak. Namun yang paling berpengaruh adalah perkembangan dunia teknologi informasi yang kini nyaris tanpa sekat.
Menonton video porno, kata Erry, bisa menjadi cikal bakal perilaku menyimpang dan seks bebas pada anak. Berawal dari kebiasaan menonton, anak-anak akan terpacu untuk melakukannya sendiri.
“Dari situ muncul niat untuk mencari korban untuk melampiaskan hasratnya,” kata Erry.
Pihak SMPN 28 Membantah
Kepala Sekolah SMPN 28 Batam Boedhi Kristijorini membantah ada enam siswanya yang terlibat kasus pornografi. Menurut dia hanya ada tiga siswa yang terlibat dalam kasus ini. Mereka kedapatan saling bertukar tautan internet yang memuat konten video porno.
Boedhi menjelaskan, kejadian ini bermula dari kecurigaan guru-guru terkait aktivitas anak-anak di salah satu warnet kawasan Taman Raya, Batam Center. “Kami curiga, ada beberapa anak sering melamun, niat belajarnya menurun. Makanya sebagai guru, kami cari tau apa penyebabnya,” kata Boedhi, Senin (8/10).
Setelah diusut, ternyata anak ini sering mengunjungi warnet. “Ini bermula dari satu orang orang saja, kami panggil anak ini,” ucapnya.
Boedhi dan guru lainnya menanyakan aktivitas si anak di warnet. Si anak mengakui selain main game dia juga membuka akun media sosial seperi Facebook.
“Kami minta dia membuka Facebook-nya saat itu juga,” tuturnya.
Setelah Facebook anak ini terbuka, guru mencoba menelusuri setiap aktivitas anak didiknya. Ternyata di salah satu massanger Facebook, ditemukan grup bernama ???. Grup ini berisikan anak-anak dari berbagai sekolah.
Selain menemukan grup ini, Boedhi juga melihat adanya percakapan via massanger dengan dua anak SMPN 28 yang lain.
“Kami buka isinya, astaga. Kaget. Postingan gambar (film). Terkejut kami,” katanya.
Tiga anak yang terlibat percakapan serta berbagi konten porno ini, satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Namun Boedhi memastikan ketiganya melakukan perbuatan asusila itu di luar sekolah.
Boedhi menduga perilaku ketiga siswanya itu dipengaruhi beberapa faktor. Terutama faktor pengawasan keluarga yang lemah. Sebab orangtua ketiga siswa tersebut merupakan pekerja.
Kepada wartawan memastikan, ketiga anak tersebut tidak diberhentikan dari sekolah. Satu siswa laki-laki pindah ke pesantren atas inisiatif orangtuanya sendiri. Sementara dua siswinya masih sekolah di SMPN 28.
“Kami tidak mengeluarkan mereka, karena mereka punya hak mendapatkan pendidikan yang layak. Tapi kami membuat perjanjian, dan meminta orangtua mengawasi secara penuh anaknya,” ungkapnya.
Dilarang Bawa HP ke Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengaku belum mengetahui detail permasalahan terkait siswa yang mendapatkan sanksi di SMPN 28 Batam karena kedapatan menonton video porno.
“Belum ada laporan terkait hal ini,” kata Hendri saat dijumpai di kantornya di Sekupang, Senin (8/10).

Menurutnya, jika masalah itu benar pihak sekolah berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan aktivitas di luar proses belajar mengajar. “Saya ke sekolah dulu ngecek. Apa benar di sekolah itu terjadi apa di luar jam pelajaran. Yang jelas sanksi itu ada tapi bertahap seperti SP satu,” jelasnya.
Ia menegaskan pada dasarnya sekolah melarang siswa membawa perangkat seluler ke sekolah. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksinya,” imbuh Hendri.
Terkait sanksi, ia mengungkapkan disampaikan secara persuasif mulai dari memanggil orangtua siswa ke sekolah. Jika perbuatan siswa masih dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari sekolah tentu sanksinya bisa lebih berat.
Peran Penting Orangtua
Anggota Komisi IV DPRD Batam Aman menegaskan pengawasan anak didik bukan hanya tanggung jawab guru dan sekolah, melainkan tanggung jawab semua pihak, termasuk orangtua dan lingkungan. Terkait kasus SMPN 28, Aman meminta dijadikan pelajaran bagi para orangtua agar meningkatkan pengawasan anak-anaknya, terutama saat berada di luar sekolah.
“Bukan sepenuhnya diserahkan ke sekolah, pendidikan moral dan pengawasan dari orangtua harus ada,” kata Aman, Senin (8/10).
Begitu juga di lingkungan sekitar, masyarakat harus pro aktif mengawasi anak-anak. Ia mengakui, perkembangan teknologi dan internet saat ini banyak membawa dampak buruk bagi anak-anak, terutama dari konten negatif internet.
Sementara di sekolah Aman meminta agar pendidikan moral dan agama juga harus diperkuat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.
Hal senada disampaikan psikolog dari Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam, Mariana. Menurut dia, pihak orangtua memiliki tanggungjawab yang lebih besar dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
“Peran orangtua sangat penting untuk mengontrol batas pemakaian smartphone bagi anak-anak dan mengawasi konten-konten yang ada di dalamnya,” kata Mariana.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto, juga sependapat. “Prinsipnya kami minta semua pihak tidak menyerahkan tanggungjawab pendidikan hanya ke pemerintah. Semua harus turut peduli,” kata Sudirman, kemarin.
Ia mengatakan, penanaman nilai karakter tidak cukup dilakukan di sekolah. Karean prinsipnya waktu di sekolah terbatas. Penguatan karakter terutama harus dlakukan di lingkungan keluarga dam masyarakat.
“Penanaman nilai, sopan santun, norma dan etika di rumah begitu penting guna mengatasi merosotnya dekadensi moral generasi kita hari ini,” imbuhnya.
Ia meminta orang tua untuk tidak lupa memperhatikan anak. Maka dari itu, ia menyarankan orangtuan intens berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait perkembangan etika hingga prestasi anak. (leo/yui/rng/ska/iza)
