
foto: batampos.co.id / yulitavia
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam harus menyelesaikan permasalahan data ganda hingga 22 Oktober mendatang. Berdasarkan data KPU pusat sedikitnya ditemukan 47.808 data ganda pemilih Batam.
“Datanya baru kami terima dari pusat. Jadi harus segera menyelesaikan yang ganda ini,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Senin (8/10).
Ia menjelaskan data yang diterima tersebut tidak saja ganda di lingkungan Provinsi Kepri melainkan juga antar provinsi. Ia menyebutkan untul data ganda khusus Batam berjumlah 35.924 pemilih. Data ini adalah mereka yang terdaftar antar tempat pemungutan suara, kelurahan hingga kecamatan.
“Sedangkan sisanya ganda antar provinsi. Jadi ada pemilih yang terdaftar di Batam tapi juga ada namanya di provinsi lain,” jelasnya.
KPU memliki waktu kurang lebih selama 20 hari ke depan untuk memastikan atau menghapus data ganda tersebut. Saat ini ada 629 ribu daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang sudah diplenokan.
“Jadi DPT masih bisa berubah karena proses penyempurnaan ini,” sebut mantan pewarta ini.
Untuk data ganda antar provinsi, pihkanya juga akan berkomunikasi dengan KPU daerah lain agar kembali mengecek keberadaan pemilih tersebut.
“Jika mereka ada di daerah tersebut tentu data nama pemilih yang di sini harus dihapus,” bebernya.
Zaki menambahkan data paling lambat diserahkan ke pusat sebelum pertengahan November mendatang. Karena harus diplenokan kembali di pusat.(yui)
