Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Siapkan Dana RP 200 Juta untuk WNI yang …

Berita Terkait

ilustrasi foto: bank indonesia

x.batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Peraturan tersebut telah diteken dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018.

Dalam peraturan tersebut berisi mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk pemberian penghargaan.

“PP 43/2018 menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta,” seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Namun, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. “Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum,” demikian bunyi aturan tersebut.

(ipp/JPC)

Update